jpnn.com, PALEMBANG - Pelajar asal Palembang berinisial FAT, 17, yang tega menghabisi nyawa gadis muda berparas cantik bernama Vanny Yulia Nita, 18, itu didakwa kasus pembunuhan berencana dan dikenakan pasal 340 KUHP.
FAT tega menghabisi nyawa korban dan meninggalkan jasad korban dengan posisi telentang di bawah ranjang kamar penginapan Macan Kumbang Residence, Palembang, Sumsel, Rabu (8/7/2020), dengan dalih ingin menguasai harta korban.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Tewasnya Gadis Berparas Cantik di Bawah Ranjang Kamar Penginapan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat, mengatakan tersangka FAT menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap korban bernama Vanny, 18, yang ditemukan meninggal di bawah ranjang penginapan.
"Modus tersangka, FAT menawarkan pekerjaan ke korban melalui media sosial, ternyata korban tertarik dan FAT menyuruh korban datang ke TKP (penginapan) dengan modus wawancara," ujarnya.
BACA JUGA: Viral, Aksi Heroik Marbot Masjid Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal, Lihat Gayanya
Baca juga: Tim Tekab Polrestabes Palembang tembak mati spesialis perampok minimarket
Pada reka ulang kejadian yang memperagakan 60 adegan, terungkap FAT menjanjikan wawancara di penginapan yang berada di Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (7/7).
BACA JUGA: Kakek Berusia 73 Tahun Menikah Lagi dengan Wanita Idaman Lain, Istri Sah Berang, Begini Akhirnya
Namun, sesampainya di penginapan, FAT meminta sejumlah uang kepada korban dan ditolak oleh korban, lalu FAT langsung mencekik serta menjeratnya dengan seutas tali hingga korban tewas.
FAT sempat bingung usai melihat korban tewas, kemudian ia pulang ke rumah untuk mengambil koper karena ingin memasukkan mayat korban ke koper tersebut.
Tetapi koper tidak muat sehingga ia memasukkan jasad korban ke bawah ranjang penginapan lalu kabur menggunakan motor korban.
"Motornya tidak jadi dibawa kabur, tersangka meninggalkannya di sekitar Jalan Angkatan 66 yang akhirnya ditemukan warga setempat," kata Kombes Pol Anom menambahkan.
FAT yang berstatus pelajar di salah satu SMAN di Palembang kemudian kabur ke Bengkulu, namun tidak lama berhasil diamankan Satreskrim Bengkulu dan dibawa lagi ke Palembang.
Dari kasus pembunuhan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa jilbab, pakaian dalam korban, dompet, tas koper warna biru, tali rafia, kabel data merah, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
BACA JUGA: Tim Forensik Ungkap Hasil Visum Gadis Berparas Cantik yang Tewas di Penginapan, Oh Ternyata
Tindakan keji FAT dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi