IAPI: Akuntan Publik Bisa Memberikan Jasa Investigasi, Syaratnya Mudah

Senin, 17 Oktober 2022 – 20:52 WIB
Ketua Komite Jasa Investigasi Jamaludin Iskak saat memberikan sambutan di inaugurasi CPI. Foto IAPI

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menyampaikan pihaknya tengah fokus menempa kemampuan anggotanya dalam memberikan jasa investigasi.

Ini adalah peluang dan peran baru bagi akuntan publik, selain melakukan audit atas informasi keuangan historis.

BACA JUGA: NU Care-LAZISNU Raih Predikat Opini WTP dari Kantor Akuntan Publik

"Peluang ini tentu tak disia-siakan. Sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia, IAPI pun serius mempersiapkan semuanya, mulai dari pendidikan hingga aturannya," kata Hendang Tanusdjaja dalam keterangannya, Senin (17/10).

Dia menambahkan itu adalah wujud konkret dari IAPI dalam upaya memperlebar peran akuntan publik di Indonesia.

BACA JUGA: Audit Kantor Akuntan Publik Nyatakan Laporan Dana Kampanye PSI Sesuai UU

Hendang menyampaikan IAPI telah menggelar pendidikan sertifikasi jasa investigasi batch ke-4 pada 5-9 September 2022. 

Hendang menjelaskan Komite Jasa Investigasi (KJI) telah berhasil melahirkan program unggulan pendidikan sertifikasi jasa investigasi dan telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat pengguna jasa.

BACA JUGA: Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik

Pendidikan ini juga bisa membuka kesempatan baru bagi profesi akuntan publik, terutama bagi pemegang gelar Certified Professional Investigator (CPI).

Demi memperlebar kesempatan tersebut, IAPI pun telah merampungkan peraturan terkait sertifikasi profesional investigator. 

Ketua KJI IAPI Jamaludin Iskak menuturkan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi peserta pendidikan sertifikasi jasa investigasi, IAPI telah memperbarui Peraturan Dewan Pengurus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Profesional Investigator.

Beleid tersebut menetapkan tiga kategori sertifikat. Pertama, Sertifikat CPI (Certified Professional Investigator).

Sertifikat ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI serta bagi pemegang sertifikat Certified Forensic Auditor (CFrA) yang berpengalaman sebagai akuntan publik minimal 3 tahun.

Kedua, Surat Tanda Lulus CPI. Sertifikasi ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI yang terakhir dan Recognition of Prior Learning (RPL) bagi pemegang sertifikat CFrA yang berpengalaman sebagai akuntan publik kurang dari 3 tahun.

Ketiga, Sertifikat ACPI (Associate Certified Professional Investigator). Ini merupakan sertifikasi bagi CPA Non-AP dan lulus ujian CPI, CPA Non-AP yang memiliki sertifikat CFrA dan tanpa ujian CPI, serta Auditor yang telah menduduki jabatan sebagai audit manajer selama 5 tahun, mendapatkan surat rekomendasi dari partner dan lulus ujian CPI.

Dengan adanya peraturan terbaru itu, kata Jamaludin Iskak, peserta akuntan publik yang telah berpraktik sebagai akuntan publik tidak perlu lagi menunggu 5 tahun untuk mendapatkan sertifikat CPI. Cukup berpraktik 3 tahun, mereka sudah bisa mendapatkan sertifikat CPI. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler