"Bagi WP yang sudah melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik, maka laporan keuangannya tidak akan kita periksa lagi
BACA JUGA: Ekspor Rokok Naik USD 595 Juta
Kita anggap sudah clear, final, dan kita percaya sudah selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/12).Meski tidak menyebutkan kapan realisasi kebijakan baru tersebut, Agus mengatakan bahwa ini adalah langkah baru Kemenkeu untuk menumbuhkan minat publik melakukan audit laporan keuangan
"Kebijakan ini harus didukung komitmen dari akuntan publiknya
BACA JUGA: Kuota BBM Subsidi Ditambah 1,87 Juta KL
Untuk itu, nantinya antara Kemenkeu, Ditjen Pajak, akan menjalin kerjasama dengan asosiasi akuntan publik, agar mereka menjaga kualitasAturan mengenai audit keuangan WP yang tidak lagi melalui Ditjen Pajak ini, kata Agus lagi, menjadi salah satu poin dalam RUU Akuntan Publik yang tengah dibahas
BACA JUGA: Dana Asing Keluar, RI Tetap Percaya Diri
Di dalam RUU itu, juga diatur mengenai masa izin Kantor Akuntan Publik, untuk menjaga kredibilitas dan kualitas dari para akuntan publik."Untuk hal yang begini, kalau bukan negara yang atur, maka akan susahBukan berarti negara mau mengatur berlebihan, tapi negara ingin menjamin audit keuangan ini berjalan baikKita harapkan, RUU Akuntan Publik ini bisa diselesaikan pada tahun 2011," ucap Agus(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Keresahan, BBM Subsidi Ditambah
Redaktur : Tim Redaksi