Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik

Jumat, 10 Desember 2010 – 15:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajakBila selama ini wajib pajak (WP) berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada Ditjen Pajak, maka nantinya WP cukup melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik saja.

"Bagi WP yang sudah melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik, maka laporan keuangannya tidak akan kita periksa lagi

BACA JUGA: Ekspor Rokok Naik USD 595 Juta

Kita anggap sudah clear, final, dan kita percaya sudah selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/12).

Meski tidak menyebutkan kapan realisasi kebijakan baru tersebut, Agus mengatakan bahwa ini adalah langkah baru Kemenkeu untuk menumbuhkan minat publik melakukan audit laporan keuangan
Untuk itu, diperlukan kesiapan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ketika nantinya kebijakan ini dikukuhkan melalui peraturan resmi.

"Kebijakan ini harus didukung komitmen dari akuntan publiknya

BACA JUGA: Kuota BBM Subsidi Ditambah 1,87 Juta KL

Untuk itu, nantinya antara Kemenkeu, Ditjen Pajak, akan menjalin kerjasama dengan asosiasi akuntan publik, agar mereka menjaga kualitas
Jangan sampai nanti audit keuangan yang dikeluarkan palsu," kata Agus.

Aturan mengenai audit keuangan WP yang tidak lagi melalui Ditjen Pajak ini, kata Agus lagi, menjadi salah satu poin dalam RUU Akuntan Publik yang tengah dibahas

BACA JUGA: Dana Asing Keluar, RI Tetap Percaya Diri

Di dalam RUU itu, juga diatur mengenai masa izin Kantor Akuntan Publik, untuk menjaga kredibilitas dan kualitas dari para akuntan publik.

"Untuk hal yang begini, kalau bukan negara yang atur, maka akan susahBukan berarti negara mau mengatur berlebihan, tapi negara ingin menjamin audit keuangan ini berjalan baikKita harapkan, RUU Akuntan Publik ini bisa diselesaikan pada tahun 2011," ucap Agus(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Keresahan, BBM Subsidi Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler