IBCSD Dorong Pebisnis Adopsi Pendekatan HAM dalam Rantai Nilai Plastik

Kamis, 09 Juni 2022 – 06:54 WIB
Sampah plastik bertumpuk. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) didukung oleh SEA Circular - inisatif UN Environment program (UNEP) dan Badan Koordinasi di Laut Asia Timur (COBSEA) mengadakan diskusi dan pelatihan bertajuk “Mengadopsi Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia ke dalam Rantai Nilai Plastik”.

Inisiatif yang didanai oleh pemerintah Swedia ini bertujuan untuk menginspirasi solusi berbasis pasar dan mendukung target Indonesia dalam mengurangi sampah plastik laut pada sumbernya.

BACA JUGA: Popok Sekali Pakai Sumbang 50 Persen Sampah Plastik di Saluran Air

Diskusi dan pelatihan yang diikuti oleh 56 peserta dari berbagai sektor bisnis ini merupakan bagian dari program IBCSD yang berfokus pada mengatasi sampah laut dengan memanfaatkan peluang ekonomi sirkular.

Executive Committee IBCSD yang juga Presiden Direktur PT. Solusi Bangun Indonesia Lilik Unggul Raharjo menyampaikan bahwa 80% kebocoran sampah plastik ke laut berasal dari daratan.

BACA JUGA: Mountrash Mendaur Ulang 14,5 Juta Botol Plastik, Gideon Sebut Revolusi Mental

"IBCSD berharap sektor bisnis dapat mendukung pendekatan berbasis hak asasi manusia dan kesetaraan gender yang membantu transformasi bisnis plastik dan kemasan yang bertanggung jawab di seluruh rantai nilai dengan menghormati hak asasi manusia melalui training ini. Sebab lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan adalah bagian dari hak asasi manusia,” kata Lilik.

Direktur Pengurangan Sampah KLHK Sinta Saptarina menyampaikan pentingnya penguatan kemitraan multipihak untuk implementasi SDGs yang berdampak nyata pada masyarakat.

BACA JUGA: Gajah Tunggal Bakal Jual Ban Tanpa Bungkus Plastik, Ini Alasannya 

Sinta menjelaskan, KLHK telah mencoba mengimplementasikan konsep sirkular ekonomi dalam pengelolaan sampah melalui PerMen KLHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen.

Intervensi edukasi rumah tangga, peningkatan bank sampah, dan relasi dengan industri daur ulang juga dilakukan. Selain itu, KHLK juga bekerjasama dengan sejumlah startup social preneur dan praktisi minim sampah.

“Setiap orang wajib mencegah, mengurangi, memilah dan mengumpulkan sampah plastik sebagi bentuk tanggung jawab warga negara dan memenuhi hak mendapatkan lingkungan yang baik dan
sehat,“ terangnya.

Selanjutnya, peserta mengikuti sesi diskusi dan pelatihan yang disampaikan oleh pakar hukum dari Dalhousie University, Kanada, Dr. Sara L. Seck beserta tim dan dimoderatori oleh Executive Director IBCSD Indah Budiani.

Sesi pelatihan terbagi menjadi tiga modul diawali dengan pembahasan (i) Dimensi Hak Asasi Manusia dari Krisis Plastik, (ii) Plastik, Hak Asasi Manusia & Lingkungan (HR&E) serta (iii) Bisnis & Hak Asasi Manusia (BHR) dan Plastik. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler