Ibnu Tepergok Polisi Sedang Bawa Sabu - Sabu

Selasa, 07 Mei 2019 – 22:45 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Polsek Pabean Cantian, Surabaya berhasil membekuk Ibnu Sungkono.

Warga Tambak Mayor tersebut ditangkap karena terlibat kasus peredaran sabu-sabu (SS) antarkota.

BACA JUGA: Oknum Driver Ojol Pecandu Sabu-Sabu Akhirnya Tertangkap

Dari tangan pria 49 tahun tersebut, polisi mengamankan lebih dari 1 ons SS sebagai barang bukti.

BACA JUGA : Oknum Driver Ojol Pecandu Sabu-Sabu Akhirnya Tertangkap

BACA JUGA: Jelang Ramadan Malah Pesta Sabu - Sabu

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi tentang adanya seseorang yang membawa sabu-sabu dari Madura menuju Surabaya.

''Ciri-ciri orang dan kendaraannya sudah diketahui," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto.

BACA JUGA: Kurir Sabu - Sabu Nekat Berkeliaran di Lokasi Banjir

BACA JUGA : Jelang Ramadan Malah Pesta Sabu - Sabu

Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi. ''Kami sanggong di sekitar Jembatan Suramadu," tambah Kapolres lulusan Akpol 2000 tersebut.

Pada pukul 23.00 beberapa waktu lalu, polisi menunggu di pintu keluar Jembatan Suramadu.

Beberapa jam setelahnya, orang yang dicurigai melintas. Dia adalah Sungkono. Ketika itu, pelaku membawa sepeda motor matik bernopol L 2891 UF.

BACA JUGA : Kurir Sabu - Sabu Nekat Berkeliaran di Lokasi Banjir

Polisi yang bertugas tidak mau kehilangan kesempatan. Mereka segera menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi pelaku.

Namun, Sungkono menolak. Polisi terus memaksa. Selain meminta identitas pelaku, polisi melakukan penggeledahan.

Dugaan polisi tidak salah. Mereka menemukan tiga plastik berisi sabu-sabu. Masing-masing seberat 70 gram, 30 gram, dan 8 gram.

Barang haram tersebut disimpan pelaku di tempat aki motor Vario yang dikendarainya malam itu. ''Saya membawanya dari Madura. Saya hanya mengantar," kata Sungkono.

Barang tersebut akan diantarkan ke Surabaya. Setiap kali transaksi, biasanya Sungkono diberi upah Rp 600 ribu.

''Saya baru dua kali melakukannya," tambah Sungkono. Namun, polisi tidak percaya begitu saja.

Rencananya, barang haram itu diantar ke alamat Indra Wardhana, 27, warga Jalan Dukuh Kupang. Indra juga diburu polisi.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Indra di Jalan Mayjen Sungkono. Indra langsung dikeler menuju Mapolsek Pabean Cantian. (yon/c7/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Narkoba di Bekasi Terciduk


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler