jpnn.com, BEKASI - Dua laki-laki yang bekerja serabutan di Kota Bekasi ditangkap anggota Polsek Bekasi Utara pada Rabu (1/5) karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Laki-laki tersebut berinisial DR (37) dan AF (30). Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menjelaskan dua orang tersebut diamankan di dua tempat berbeda pada hari yang sama.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih jadi Kaki Tangan Bandar di Lapas, Cinta Segitunya
“Jadi pertama, di Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Saat membawa DR ke Mapolsek Bekasi Utara, anggota mendapat informasi kembali seputar adanya pemuda yang menggunakan sabu,” ucapnya Kamis (2/5).
Dari informasi tersebut petugas melakukan pengintaian dan menemukan pelaku AF di TPU Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
BACA JUGA: Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu
Saat keduanya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa dua klip sabu yang disimpan di dalam kantong plastik bening.
“Untuk pelaku DR menyimpan plastik bening itu di dalam bungkus rokok yang berada di saku celana. Sementara AF menyimpan narkotika di dalam bungkus rokok yang berada di kantong jaket,” jelasnya.
BACA JUGA: Empat Polisi Berpakaian Preman Terobos Masuk Kamar, Aidil tak Berkutik
Kepada polisi, tersangka DR mengaku membeli sabu itu dari tersangka AC. Sedangkan pelaku AF mengaku mendapat barang haram itu dari bandar berinsial AJ. Bandar berinisial AC dan AJ saat ini masih dalam proses pengejaran penyidik.
“Selain mengamankan tersangka dan sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel milik mereka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar narkotika,” kata Erna.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam lima tahun penjara sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Terdakwa Saling Tuduh Dalam Sidang, Akhirnya Fakta Terbongkar
Redaktur & Reporter : Yessy