jpnn.com, PASURUAN - DJ, warga Kelurahan Kolurasi, Kabupaten Pasuruan, Jatim tega memerkosa anak kandungnya sendiri selama belasan tahun.
Dia mencabuli Bunga (20) anak kandungnya sejak 2006 silam. Tepatnya ketika Bunga masih berusia 7 tahun.
BACA JUGA: Modus Ayah Lampiaskan Nafsu pada Anak Tiri, Terlalu
"Perbuatan bejat dilakukan pelaku saat istrinya pergi bekerja," ujar Kapolsek Bangil Kompol Iskak.
BACA JUGA : Takut Istri Hamil, Salurkan Hasrat Begituan ke Anak Kandung, Parah!
BACA JUGA: Ayah Langsung Gelap Mata saat Dipeluk Anak, Terjadilah
Pria berumur 49 tahun itu mengaku telah mencabuli anak pertamanya dari 2 bersaudara tersebut di dalam kamar, saat rumah kondisinya sepi.
Istrinya pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Awalnya korban berontak.
BACA JUGA: Ayah Sering Gituin Anak Kandung saat Istri di Rumah
"Namun, karena dipaksa akhirnya korban hanya bisa pasrah disetubuhi bapak kandungnya. Bahkan perlakuan tak senonoh itu hingga berulang kali bersetubuh, sampai usia korban dewasa," imbuh Kompol Iskak.
Aksi pencabulan terungkap saat Bunga tak kuat diperlakukan bapaknya dan melaporkan kejadiannya ke RW di lingkungannya. Pelaku DJ langsung ditangkap dan dibawa ke balai kelurahan. DJ nyaris diamuk massa.
BACA JUGA : Enam Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Hanya Bilang Begini
Akibat perbiatan bejat DJ, korban Bunga mengalami trauma berat. Setelah menjalani penyidikan, pelaku DJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Sel Mapolsek dengan dijerat pasal berlapis pemerkosaan dan perzinahan ancaman 15 tahun pernjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Istri Hamil, Salurkan Hasrat Begituan ke Anak Kandung, Parah!
Redaktur & Reporter : Natalia