jpnn.com, TANAH LAUT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Laut, Kalsel, mengungkap dua kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Pertama MJ (44) warga Kecamatan Pelaihari, ia diamankan di wilayah Gambut Kabupaten Banjar, atas laporan istrinya sekaligus ibu korban. Kemudian, IS (46) warga Kecamatan Tambang Ulang, ditangkap setelah tante korban melapor atas perbuatan bejat pelaku pada 29 Juni lalu.
BACA JUGA: Donjuan dari Bangka Ini Pacari si Ibu, Anaknya juga Diembat
Dari gelar kasus di Polres Tala, Jumat (5/7) diketahui MJ nekat menodai anaknya berkali-kali sejak akhir 2017 lalu, meskipun saat sang istri berada di dalam rumah. “Saya melakukannya di kamar anak,” ujar MJ lirih.
Alasannya hasrat melakukan “hubungan” yang tidak tersalurkan kepada sang istri. “Saya takut istri hamil lagi,” ucapnya ayah dari 4 anak ini.
BACA JUGA: Enam Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Hanya Bilang Begini
Parahnya, akibat perbuatan bejatnya, kini justru sang anak yang berbadan dua. Kini tinggal penyesalan, karena ia sendiri yang merusak masa depan buah hatinya. “Istri yang pertama mengetahui kalau anak saya hamil,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tengah Malam Bocah 7 Tahun Gedor Rumah Tetangga, ya Ampuuun
BACA JUGA: Rayuan Pria Beristri Maut, Siswi SMP Mau Diajak Begituan 10 Kali
Sementara IS (46), merenggut keperawanan anak kandungnya, setelah 10 tahun berpisah dengan sang istri. Mirisnya, perbuatan itu justru dilakukan, setelah sang anak mengungkapkan rasa terima kasihnya dengan pelukan kepada sang ayah.
“Setelah bagi rapor dia ingin pindah sekolah. Setelah mendengar alasannya saya setuju. Dia senang dan memeluk,” ujar IS menangis, menyesali perbuatannya.
Dari situlah bangkit nafsu bejat IS. Meski korban berontak, ia tetap memaksanya. Usai kejadian, korban melapor kepada tantenya, dan diteruskan ke Polsek Tambang Ulang.
Atas peristiwa ini, Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK mengimbau kepada masyarakat, untuk mewaspadai kejadian serupa agar terulang di wilayah masing-masing. Karena, pelaku pencabulan yang berhasil diungkap oleh jajarannya ini dilakukan oleh orang terdekat.
“Peran pemda, keluarga terdekat dan tentunya orang tua sangat dibutuhkan, mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Suami Heran Istri Selalu Minta Turun di Depan Gang, Berujung Kematian
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 46 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara. (ard/by/bin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Terlarang Kakak dan Adik Hingga Hamil 6 Bulan
Redaktur & Reporter : Soetomo