jpnn.com, BANJARMASIN - Ibu Bhayangkari Rizki Amelia alias Ame, bos arisan online fiktif menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin (1/8).
Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin Heru Kuntjoro menyebut Ame terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan kepada sejumlah anggota arisan online fiktif yang dikelola terdakwa.
BACA JUGA: Oknum Bhayangkari Bos Arisan Online Dituntut Hukuman Sebegini
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun sembilan bulan penjara terhadap istri oknum polisi itu.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh JPU Radityo Wisnu Aji.
BACA JUGA: Hasil Uji Balistik, Bharada E Pakai Glock 17, Brigadir J Pistol HS 9, Sudut Tembakan?
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ame dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara dan membayar restitusi.
Namun, hakim punya pertimbangan lain. Vonis hukuman lebih ringan itu karena Ame dianggap berkelakuan baik selama proses persidangan.
BACA JUGA: Komjen Agus Tiba di Rumah Ferdy Sambo dengan Mobil Mewah, Spesifikasi Mesinnya Ngeri!
Pertimbangan lainnya, terdakwa yang seorang ibu Bhayangkari juga mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya.
"Terdakwa punya satu orang anak berusia dua tahun. Selain itu terdakwa juga dalam keadaan mengandung enam bulan," kata Hakim Heru.
Adapun total korban dalam perkara arisan online fiktif tersebut enam orang dengan kerugian mencapai Rp 628 juta lebih.
Dalam putusannya, hakim juga meminta Ame juga membayar ganti rugi selain menjalani hukuman kurungan.
"Apabila tidak dapat membayar ganti rugi maka semua barang bukti akan dilelang oleh negara. Dan dibagikan kepada para korban," ujar Heru.
Mendengar putusan hakim, Ame yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU. (mcr37/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny