Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet

Rabu, 08 Mei 2024 – 18:50 WIB
Pelaku RW yang meracuni anak tirinya di Rohil. Foto:Polres Rohil.

jpnn.com, ROKAN HILIR - Seorang ibu tiri di Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial RW, diduga meracuni anak tirinya yang berusia 11 tahun dengan kopi sachet yang dicampur racun tikus.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan RW.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Pujud,” kata Andrian kepada JPNN.com Rabu (8/5).

Andrian menjelaskan percobaan pembunuhan itu terjadi pada Minggu 5 April 2024, di Dusun Siluang III,Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan.

BACA JUGA: Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini

Awalnya RW memberikan korban bernama Baihaki minum kopi sachet kepada anak tirinya. Setelah meminum kopi sachet tersebut, korban mengalami kejang-kejang.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA: 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar

“Saksi paman korban, yang curiga dengan kejadian ini, kemudian melaporkan RW ke Polsek Pujud,” lanjutnya.

Setelah RW ditangkap dia mengakui perbuatannya. Namun, motif perbuatan itu belum dibeberkan oleh RW.

“Ia mengaku telah mencampur kopi sachet dengan racun tikus sebanyak dua bungkus,” tuturnya.

Akibat perbuatan itu RW dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler