Ibu Digugat Anak Kandung, Diminta Serahkan Mobil dan Bayar Sewa Rp 200 Juta

Kamis, 21 Januari 2021 – 11:56 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SEMARANG - Seorang ibu warga Manyaran, Semarang Barat, DF (50) harus menghadapi anak kandungnya AP (26), warga Salatiga, di Pengadilan Negeri Kota Salatiga.

DF digugat perdata oleh anak kandungnya tersebut.

BACA JUGA: Seorang Ibu Digugat Anak Kandung, Gara-gara Tanah Warisan dan Uang Tunjangan Pensiun

Setelah menguras energinya saat mengurus perceraian dengan suaminya, DF yang sehari-hari menjadi Aparatur Sipil Negara di salah satu OPD Pemprov Jateng itu kini digugat perdata oleh anak kandungnya yang merupakan mahasiswa kedokteran di salah satu PTS di Yogyakarta.

“Digugat oleh anak kandung itu sungguh sangat menyakitkan bagi seorang ibu. Sangat menyakitkan. Tega. Apakah dia tidak ingat seorang ibu mengandung sembilan bulan? Melahirkan seperti itu sakitnya. Merawat menyusui hingga dia dewasa,” kata DF dengan mulut bergetar saat menceritakan kasusnya kepada Radar Semarang, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Kisah Ibu Digugat Anak Kandung Paling Disayang

DF mengatakan, setelah bercerai dengan suaminya, dia dituntut anaknya menyerahkan mobil Toyota Fortuner yang selama ini dipakai bekerja.

Menurut DF tuntutan itu diajukan berawal dari penjualan mobil Toyota Yaris miliknya yang dibeli atas nama sendiri.

BACA JUGA: Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung

“Buktinya ada. Atas nama saya sendiri,” tegasnya.

Mobil tersebut dijual pada awal Januari 2013 kepada teman anaknya.

Selanjutnya, DF berniat membeli mobil yang agak besar. Sehingga kalau dipakai mudik bisa lebih lapang.

“Kalau bawa barang juga tidak sesak,” katanya.

Mobil Fortuner baru itu dibeli di Nasmoco Kaligawe pada bulan itu juga. Pembayarannya dilakukan pada Februari 2013.

“Agar tidak kena pajak progresif, BPKB mobil Fortuner itu pakai nama anak saya yang laki-laki itu (AP),” katanya.

Nah, berawal dari situ, DF digugat perdata oleh anaknya.

“Saya sedikit pun tidak terlintas ini akan menjadi masalah hukum di Pengadilan Negeri Salatiga. Mobil saya akan diambil hanya karena namanya. Padahal saya membeli pakai uang saya sendiri. Saya bekerja, ngumpulin uang,” katanya sambil terisak.

Saat bercerita, air matanya terus menetes. Beberapa kali DF membuka kacamatanya untuk menghapus air mata.

"Sejak saya digugat sekian tahun ini, saya dihitung sewa mobil itu. Saya harus membayar uang cash hingga Rp 200 juta. Yang saya heran, saya beli mobil dari keringat saya, ngumpulin uang sendiri kok saya dibilang sewa. Saya tak habis pikir. Kalau saya tidak membayar uang sewa, rumah yang saya tempati sekarang akan dipakai jaminan,” katanya.

Hal yang menyakitkan lagi, kata DF, ia menerima surat gugatan dari PN Salatiga tersebut setelah bertemu dengan anaknya dan mendampingi wisuda kuliahnya melalui media sosial (medsos).

“Di belakang saya, ternyata dia (AP) menuntut saya. Kenapa tidak ngomong saat bertemu? Ma, saya pengin mobil begini. Makanya saat saya pulang kantor menerima surat gugatan itu, saya kaget sekali. Saya langsung lemas setengah mati. Saya barusan menghadiri wisuda dia, sekarang malah digugat. Saya benar-benar kaget,” katanya.

DF mengaku heran dengan sikap anaknya setelah dewasa ini, yang tega menyeret ibu kandungnya ke pengadilan.

Kini DF belum berhasil menemui anaknya.

Dia juga membeberkan, pernah datang ke rumah sakit tempat coas anaknya di Yogyakarta, tetapi gagal menemui anaknya.

“Pada 29 Desember 2020 lalu, saya izin cuti, menghadap pimpinan saya, untuk diizinkan hari itu ke kampus menemui anak saya, karena begitu sulitnya ditemui. Di kampus, saya bertemu dengan bidang pembinaan. Saya ceritakan masalah ini,” ujar DF.

Dia mengatakan, pihak kampus menyampaikan bahwa yang bersangkutan (AP) saat ini sedang cuti dari coas-nya. Sehingga tidak bisa dipanggil.

“Saya juga bertemu dengan bidang akademik di kampus anak saya. Saya minta penjelasan berapa biaya anak saya sampai menjadi dokter? Saya diberikan rinciannya. Kemudian saya menyatakan kesanggupan untuk membayar. Saya akan pakai uang tabungan haji di bank,” terangnya.

Pada kasus perdata ini, sebelumnya DF menghadiri sidang pertama kali di PN Salatiga pada Oktober 2020 lalu terkait pembacaan gugatan.

Kemudian selang beberapa minggu dilakukan mediasi. Namun gagal lantaran anaknya ngotot minta mobil dan uang Rp 200 juta sebagai biaya sewa.

“Saya dapat uang segitu dari mana? Kalau kendaraan diambil, saya pakai apa?" katanya.

Pihaknya berharap anaknya tidak memperpanjang kasus ini dan menghentikan gugatan perdatanya.

“Saya juga sudah mengingatkan kalau kamu sekali menggugat ibumu, ada riwayat yang kurang bagus nantinya. Karena yang kamu gugat adalah ibu kandungmu sendiri yang melahirkan. Karena nanti suatu saat ketika kamu menjadi seorang pemimpin akan dilihat riwayat hidup kamu. Namun anak saya tak menghiraukan. Dia tetap melanjutkan tuntutan perdatanya. Ini yang saya tidak habis pikir,” ujarnya. (mha/aro)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler