jpnn.com - Lagi, ini kisah ibu yang digugat anak kandung. Yenni Umar alias Nur Afni Umar tergolong sudah sepuh, usianya 69 tahun.
Karena harta warisan yang belum dibagi salah satu dari dua anak kandung hasil perkawinan dengan mendiang Almarhum suami kedua Najamudin W, kini menggiringnya ke Pengadilan Agama (PA) Palu.
BACA JUGA: Merinding! Saran Pak Hakim pada Anak Gugat Ibu Kandung
Laporan-SUDIRMAN
Sore itu (13/8) sekitar pukul 17.30 wita, salah satu Mobil Avanza berwarna abu-abu, tiba dihalaman parkir Graha Pena Radar Sulteng.
BACA JUGA: Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar
Di dalam mobil itu, selain gadis berumur 16 dan sopir pribadi, satu lagi wanita tua yang sudah lanjut usia.
"Saya sakit pak, saya tidak bisa naik tangga," ujar Yenni Umar alias Nur Afni Umar (69) perempuan lanjut usia itu kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Yenni Umar merupakan ibu dari enam orang anak. Dari dalam mobil dengan pandangan mata sayup-sayup dan kondisi lemas, dia mengayunkan surat Relaas Panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Palu.
Relaas itu, berisikan panggilan sidang terkait Perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2017/PA.Pal tertanggal 10 Agustus 2017.
Perkara perdata itu substansinya menyangkut pembagian harta warisan, yakni tiga petak ruko di Jalan Dewi Sartika Kota Palu.
Ternyata penggugat adalah satu dari dua anak kandungnya, Nina Nurleli W. Anak hasil perkawinanya dengan mendiang Alm Najamuddin W. Surat Relaas itu ditujukan kepadanya karena dia selaku tergugat I.
Terkait gugatan itulah Yenni mencurahkan seluruh kesedihannya. Sebagai seorang ibu, dia tak menyangka harus digugat oleh anak yang paling disayanginya. Hanya karena masalah harta yang belum dibagi yakni ruko di Jalan Dewi Sartika.
"Leli anak yang paling saya sayang. Dia bukan harus merawatku, tapi dia malah menggugatku di Pengadilan Agama karena harta," katanya dengan sedih.
Selain dia sebagai tergugat I, ternyata Penggugat Leli, juga memasukan saudari perempuannya yakni Nani Nurlela sebagai tergugat II.
Meski begitu, Yenni Umar yakin bahwa semua itu telah diseting kedua anaknya tersebut meski satu sebagai pihak tergugat. “Siapa yang tidak sedih, anak yang saya lahirkan harus membuat ibunya seperti ini,” kata Yenni lagi.
Kata Yenni, semua pengorbanan dan perjuangannya untuk Leli dan Lela, selama ini baginya siasia, dan hanya dibalas demikian. Padahal apa keinginan keduanya selalu diturutinya bahkan dari kecil.
“Dari kecil saya turuti keinginan mereka, bahkan sudah berkeluarga saya turuti termasuk membantu suami mereka. Kemarin saya belikan lagi mereka mobil,” tutur Yenni.
Bahkan termasuk ruko di Jalan Dewi Sartika Kota Palu, yang menjadi permasalahan di dalam gugatan perdata yang diajukan Leli di PA Palu katanya awalnya sudah direncanakannya untuk Leli dan Lela.
Semua itu sengaja dibatalkannya karena Lela dan Leli tak mengurusnya. “Padahal saya hanya minta dimasakkan kangkung rebus karena saya ini sakit, minum kalau sudah makan,” cetusnya lagi.
Membahagiakan Leli dan Lela termasuk empat anak kandung dari suami pertama itulah tujuannya. Oleh kata wanita tua yang disapa Oma ini, sejak usia muda dia tak henti hentinya bekerja keras untuk berkeluarga.
Hingga hampir dari harta yang dimilikinya adalah harta yang didapatinya dari jerih payahnya. “Saya bekerja keras untuk keluarga. Saya sudah rasakan susah, sudah rasakan makan hanya dengan kangkung rebus. Saya tidak ingin melihat anak cucu saya merasakan susah,” urainya lagi.
Sementara beradasarkan Relaas Panggilan, yang diperlihatkan Yenni sebagai tergugat 1 dan Lela sebagai tergugat dua melawan Leli penggugat dua, baru akan melaksanakan sidang perdana Rabu (16/8).
“Saya tetap harus kuat, saya akan ikut sidang ini. Saya sakit bukannya dirawat malah hanya dibuat seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu Leli, penggugat, saat ditemui sedang bersama kakaknya Lela, yang dalam gugatan perdata di PA itu sebagai pihak tergugat II. Bersama juga suami dan beberapa pengacara Leli.
Ternyata dari yang diungkapkan Leli melalui salah satu kuasa hukumnya Riwandi SH, bahwa sebenarnya dia tidak tega untuk melakukan gugatan terhadap ibu kandungnya tersebut. “Leli ini sebenarnya tak ada masalah sama Mamy ini,” katanya yang juga disahuti Lela.
Kata Riwandi, gugatan ini dilakukan, karena untuk mencari hak dari harta peninggalan mendiang alm ayahnya Najamuddin.
Karena diketahuinya ada hak waris dari harta bersama hasil perkawinan antara Alm ayahnya dengan Yenni Umar, ibunya, yang sedianya harus dibagi dan menjadi bagian miliknya, termasuk Lela.
Selain itu, gugatan di PA agama diajukan untuk membuktikan apakah ruko di Jalan Dewi Sartika itu milik ibunya, atau sebenarnya harta bersama milik ibu dan ayahnya yang seharusnya dibagi.
“Itu saja alasan kita. Mungkin orang lain menyatakan kita durhaka tapi sebenarnya tidak demikian. Dan satu lagi alasan dari gugatan itu untuk memperlihatkan kepada empat saudara tiri saya, bahwa Alm bapak saya, juga punya harta bersama dengan ibu, bukan bawaan seutuhnya dari ibu,” tandasnya. (***)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! Ibu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar
Redaktur & Reporter : Soetomo