Ibu Hamil Gasak Harta Dokter

Sabtu, 30 Agustus 2014 – 02:15 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Modus kejahatan semakin beragam. Terbaru dengan memanfaatkan kehamilan seorang ibu bernama Wiwi alias Putri, watga Perumahan Pemda Manggala, menggasak harta seorang dokter.

Pelaku mempreteli harta korban dengan cara menipu dan menghipnotis. Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialami korban hingga Rp 50 juta.

BACA JUGA: Perampok Berpistol Sekap 3 Karyawan Minimarket

Terungkapnya aksi pencurian tersebut, bermula dari laporan korban bernama dr. Denny Mathius, ahli forensik Rumah Sakit Labuang Baji, mengenai penipuan dan pencurian yang terjadi di kediamannya di Kompleks Taman Dataran Indah Bosowa, Makassar, Kamis 7 Agustus lalu.

Berdasarkan kesaksian korban, sejumlah harta benda di antaranya perhiasan emas seberat 50 gram berupa kalung, cincin, gelang, anting mutiara dan liontin, 1 unit handpone merek samsung galaxy note 8,9 inci warna hitam dan satu tas pesta yang ditaksir senilai Rp50 juta berhasil digasak pelaku.

BACA JUGA: Penyebar Foto Panas Polwan Dihukum Lagi

Aksi penipuan dan pencurian ini terbilang unik dan nekad. Kejahatan tunggal yang dilakukan pelaku memanfaatkan kehamilannya yang berumur 9 bulan. Pelaku menggunakan kendaraan Avanza mendeteksi rumah dokter-dokter di kompleks perumahan elite yang mempunyai kebiasaan tidak berada di rumah pada jam kerja.

Kebetulan saat itu, pelaku mendeteksi potensi aksi di rumah dokter ahli forensik RS Labuang Baji, dr. Denny Mathius dan istri bernama Yunita Sedan yang notabene bekerja pada Bank terkemuka di Makassar, melalui warga setempat. Di rumah korbannya saat itu hanya ada ibu mertua dokter bernama Yulinda, 55 tahun.

BACA JUGA: Pantai Pariaman Siap Jadi Konsevasi Penyu Terkemuka

Setelah melewati penjagaan sekuriti kompleks sekitar pukul 09.00 wita,  pelaku masuk ke rumah korbannya dan bertemu dengan Yulinda. Pelaku kemudian memperkenalkan diri sebagai teman kerja dari Yunita Sedan di Bank Mandiri. Pelaku menggunakan nama samaran Wiwi.

Usai memperkenalkan diri, pelaku kemudian berpura-pura meminjam telepon seluler Yulinda dengan alasan ingin mengabarkan kepada Yunita atas kedatangannya. Saat itulah pelaku dengan cepat mengganti nomor telepon pelaku dengan nama Yunita Sedan di telepon seluler Yulinda.

Tanpa disadari oleh Yulinda, beberapa saat kemudian masuklah pesan singkat  yang sebenarnya dikirim oleh pelaku wiwi alias putri ini. Tetapi karena kontak pelaku sudah atas nama Yunita sehingga Yulinda yakin bahwa dia sementara bertukar pesan dengan anaknya sendiri.

Bunyi pesannya menyebutkan kalau Yunita menitipkan sejumlah barang kepada Wiwi, teman kantor Yuniya yang sedang hamil besar. Korban Yulinda akhirnya menyerahkan barang-barang yang diminta.

Pelaku akhirnya diringkus tim Reskrim Polsek Panakkukang dibantu Resmob Polrestabes Makassar, Polsek Manggala, tim IT Crimsus Polda Sulsel, dan tim Forensik Dokpol pada Kamis, 28 Agustus.

"Kami ringkus sekitar pukul 20.00 wita, di rumah suaminya bernama Bagas di perumahan Pemda Manggala. Bagas juga merupakan mantan residivis pelaku pencurian ikut kami amankan saat penangkapan yang langsung saya pimpin langsung," terang Wakapolsek Panakukang Agus Khairul kepada FAJAR (JPNN Grup), Jumat, (29/8).

Pelaku akan dikenakan pasal 363 dan 378 kuhp tentang pencurian dgn kebohongan dan penipuan, dengan ancaman penjara 7 tahun. (zaq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS Harus Lampirkan Pernyataan Siap Ditugaskan di Pelosok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler