Penyebar Foto Panas Polwan Dihukum Lagi

Sabtu, 30 Agustus 2014 – 00:11 WIB
Bayu Perdana, Penyebar Foto Panas Polwan Dihukum Lagi. Radar Lampung/ JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Masih ingat dengan Bayu Perdana? Pria yang sempat ramai dibicarakan awal Oktober 2013 lalu itu kembali dihukum karena ulahnya menyebar tiga foto tanpa busana Polisi Wanita Brigadir RS.

Dengan tambahan hukuman ini, Bayu Perdana dipastikan lebih lama menghabiskan waktunya di dalam penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang memvonis terdakwa penyebar foto mesum itu tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
    
’’Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Subsider pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata ketua majelis hakim F.X. Supriyadi seperti yang dilansir Radar Lampung (Grup JPNN.com), Jumat (29/8).
    
Supriyadi menyatakan, hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena dia pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

BACA JUGA: Pantai Pariaman Siap Jadi Konsevasi Penyu Terkemuka

Hukuman ini terkait dengan dakwaan menyebarkan foto bugil FA wanita lain sebelum Brigadir RS. Berbeda dengan foto bugil Brigpol RS yang disebarkan lewat media sosial Facebook, foto bugil FA ini dijadikan terdakwa display picture BlackBerry Messenger (DP BBM). Foto-foto seronok itu ia pasang pada periode 3–20 Oktober 2013.

Sebelumnya, Bayu Perdana juga terjerat kasus serupa. Dia nekat mengunggah beberapa foto bugil mantan Sekretaris Pribadi Kapolda Lampung Brigpol RS. Majelis hakim yang diketuai Poltak Sitorus pada 24 Maret 2014 silam menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara kepadanya.
    
Bayu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat 1, 4 jo pasal 45 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. (red/p2/c1/fik/awa/jpnn)

BACA JUGA: Pelamar CPNS Harus Lampirkan Pernyataan Siap Ditugaskan di Pelosok

BACA JUGA: Siswa Tawuran, Orang Tua Dipanggil Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftar CPNS Butur Belum Setor Berkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler