Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas Lima Hektare di Madina

Rabu, 09 Desember 2020 – 01:30 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektar ladang ganja di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas lima hektare di ketinggian 1.020 mdpl Pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Hutatua Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.

"Pemusnahan lima hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12)

BACA JUGA: Keluarga Berharap Pelaku yang Menghabisi Korban Dihukum Seberat-beratnya

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumut, Sumatera Barat dan Jakarta.

"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea dan Cukai sejak 2 Desember 2020 hingga 5 Desember 2020," ujar Krisno.

BACA JUGA: Sebelum Dihabisi secara Brutal, Korban Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan menyita barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, sebuah mobil dan menangkap lima tersangka.

"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan. Sindikat dibongkar tuntas dari tiga TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," tutur Krisno.

BACA JUGA: 12 Jam Mendaki Bukit, Polisi Temukan Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi

Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar.

Krisno menuturkan penindakan yang mereka lakukan ini sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran narkoba.

"Kami ingin menyelamatkan generasi bangsa dengan terus memberantas peredaran narkoba," ucap Krisno.

BACA JUGA: Pengakuan Erik Ustrada, Si Pembantai Tetangga: Jangankan Penjara, Nyawa Kuserahkan

Pihaknya juga mengimbau agar Pemerintah melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler