jpnn.com, BADUNG - Jajaran Polsek Kuta Utara di Kabupaten, Badung, Bali menangkap I Ketut Muliarta (35). Penyebabnya, pria asal Karangasem itu menjadi tersangka kasus pencurian di rumah indekos milik Ni Luh Putu Sudarmini (29).
Miliarta beraksi pada Sabtu pekan lalu(13/10). Kala itu, Muliarta menggasak handphone Samsung Galaxi J7 Pro milik Sudarmini.
BACA JUGA: Wagub Bali Pergoki Modus Curang Wisata Murah ala Tiongkok
Ceritanya begini. Sudarmini mulanya meninggalkan ponselnya di bale bengong rumahnya, Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara karena mau mandi.
Selanjutnya Sudamini pun beranjak mandi. Tapi ketika selesai mandi, dia kaget karena ponselnya raib.
BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Bayi Berjualan via Instagram
Sudarmini lantas bertanya kepada suaminya. Namun, suaminya tak mengetahuinya.
Akhirnya Sudarmini melapor ke Polsek Kuta Utara. Laporannya terdaftar dengan register nomor LP-B/366/X/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara, tanggal 13 Oktober 2018.
BACA JUGA: Pertemuan IMF-WB Kelar, Bali Untung Besar
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara lantas bergerak dengan melakukan penyelidikan. Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan mengungkapkan, kecurigaan polisi mengarah kepada Muliarta.
Saksi-saksi mengaku melihat Muliarta melewati dekat bale bengong di rumah Sudarmini. Saat itu, pelaku hendak berangkat bekerja.
“Pelaku terdeteksi berada di tempat kerjanya di daerah Sesetan. Kemudian pelaku diamankan beserta barang buktinya," ujar Johannes seperti diberitakan Bali Express, Sabtu (20/10).
Polisi menggiring Muliarta ke Mapolsek Kuta Utara. Di hadapan penyidik, Muliarta terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi.
Namun, pelaku belum sempat menjual ponsel curian itu. Namun, pelaku dan korban saling mengenal.
"Pelaku indekos di sana, mengambil dengan mudah. Dan kami jerat pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara," jelasnya.(bx/afi/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayu Ajak Pacar dan Adik Berkomplot Bobol Alfamart
Redaktur : Tim Redaksi