jpnn.com, MAKASSAR - Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SHR (44).
Warga Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Satu Tersangka Kasus Korupsi Dianulir PN Makassar, Begini Sikap Polda Sulsel
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga terkait maraknya transaksi obat terlarang di rumah terduga pelaku.
"Setelah itu, tim kami menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang tengah berdiri di depan rumahnya," kata Dodi Rahmawan, Selasa (29/11).
BACA JUGA: Dewi Perssik Ajak Ibunda Ke Polres Jakarta Selatan, Mau Ketemu Haters?
Seusai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Polisi menemukan obat daftar G dalam bentuk serbuk sebanyak 82 saset.
BACA JUGA: Perampok Toko Emas Akhirnya Digulung, Polisi Ungkap Identitasnya, Ternyata!
"Ada sekitar 82 saset obat daftar G dan uang tunai sekitar Rp 2,4 juta," tambah perwira polisi menengah itu.
Saat dilakukan interogasi, mak-mak itu mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial S yang kini menjadi buronan.
"Saat ini masih dalam pengembangan terkait barang bukti tersebut," ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah digiring ke Mapolda Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa handphone, dua buah dompet, dan tempat obat-obatan golongan daftar G.
SSHR disangkakan Pasal Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Perampok Toko Emas, Barang Buktinya Lumayan Banyak
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid