Polisi Tangkap Perampok Toko Emas, Barang Buktinya Lumayan Banyak

Senin, 28 November 2022 – 23:22 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti perhiasan emas yang dibawa kabur tersangka perampokan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (28/11/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

jpnn.com - JEMBER - Perampok toko perhiasan emas 'Murni' ditangkap Polres Jember, Jawa Timur, Minggu (27/11).

Pelaku berinisial SY (39) ditangkap setelah penyelidik Polres Jember dapat mengidentifikasi tersangka.

BACA JUGA: Heboh Penemuan 3 Mayat Satu Keluarga di Magelang, Ini Kata Polisi

SY sebelumnya merampok toko emas 'Murni' yang terletak di Jalan Sultan Agung.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Patrang, Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA: Buruh Sawit Ini Bikin Geram Polisi di Pasangkayu

"Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa saksi, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap tersangka pada Minggu (27/11)," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Dia mengatakan hal tersebut pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (28/11).

BACA JUGA: Anak Tega Membunuh dan Mengubur Ayah Kandungnya di Samping Pekarangan Rumah

AKBP Hery menyatakan perampok sempat melukai korban bernama Agus Supriyanto (72).

Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian yakni pada 2006 dan 2009.

"Tersangka perampokan itu kami amankan di rumahnya di Kelurahan/Kecamatan Patrang dan barang bukti perhiasan emas seberat 1,5 kilogram yang disimpan di sebuah bangunan kosong di belakang rumah tersangka," ucapnya.

Sedangkan uang korban yang diambil tersangka sebesar Rp 18 juta, sebagian sudah digunakan untuk membeli sepeda listrik, sepeda motor bekas, sebagian digunakan belanja dan bayar utang.

"Perhiasan emas totalnya 1,5 kilogram yang dicuri masih belum dijual karena ditimbun di dalam tanah, di sebuah bangunan kosong dan diberikan kepada keluarganya juga sudah disita polisi," katanya.

AKBP Hery menceritakan tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (24/11) pukul 03.00 WIB.

Pelaku melakukan perampokan dengan perencanaan yang matang karena sebelumnya tersangka selalu mengawasi gerak-gerik korban.

"Perampok itu memantau kebiasaan korban, ketika korban membuka pintu toko untuk keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB, SY langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke rumah toko," katanya.

Korban sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya tersangka memukul bagian tengkuk korban menggunakan besi yang sudah disiapkan.

Kemudian memukul dahi korban dengan tangan hingga akhirnya korban terjatuh.

"Istri korban yang berada di lantai 2 mendengar keributan turun dan melihat suaminya dianiaya oleh tersangka."

"Kemudian, tersangka memerintahkan istri korban untuk membuka brankas berisi uang Rp 18 juta dan membungkus semua perhiasan emas," katanya.

Tersangka melakukan aksinya sendirian dan tidak ada karyawan toko yang diduga terlibat dalam kejadian perampokan tersebut.

"Tersangka SY dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Hery. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi Koboi Ini Datangi Pesantren Sambil Acungkan Pistol, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler