Ibu Jadikan Anak Penyanyi, Ayah Lapor Polisi

Rabu, 12 Februari 2014 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Seorang anak berusia 16 tahun, ES dijadikan biduan di klub malam Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Parahnya, yang menjadikan ES biduan tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Jn.

Mengetahui ini, HN ayah ES yang sudah bercerai dengan Jn melaporkan mantan istrinya itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (13/2). ES bersama ayahnya Jn dan  didampingi kuasa hukumnya Riki Ricardo Manik datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00.

BACA JUGA: Adiguna Sutowo Usir Istri Kedua dalam Konndisi Mabuk

Ricardo mengatakan, pihaknya melaporkan Jn, atas perbuatan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. “Korban telah dipaksa untuk menjadi biduan (penyanyi) di beberapa klub malam di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sejak tahun 2011 sampai Oktober 2013,” kata Riki kepada wartawan usai melapor.

Laporan yang dilayangkan itu bernomor LP/143/II/2014/Bareskrim. Bertindak sebagai pelapor dalam laporan tersebut adalah HN.

BACA JUGA: Bermodus Kencan, Model Ganteng Embat Tablet

Menurut Ricardo, kasus ini bermula ketika orang tua ES bercerai sekitar 2011 lalu. ES kemudian tinggal bersama ibunya, atas permintaan HN. “Setelah mereka bercerai itulah ES diminta menjadi penyanyi," ucap Riki.

Menurut Riki, dalam laporan itu terlapor dikenakan pasal 88 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Riki berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini. "Kami berharap kasus eksploitasi terhadap anak ini dapat ditindak lanjuti oleh Mabes Polri," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Penembakan Iptu Daud, Enam Saksi Diperiksa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Kelainan Seks, Pemuda Sodomi Tujuh Bocah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler