jpnn.com, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota, menangkap seorang ibu karena menjual miras oplosan. Pelaku adalah Lilis Sutiyah, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Selain botol kemasannya, polisi juga menyita bahan-bahan yang digunakan untuk meracik miras oplosan.
BACA JUGA: Operasi Pekat Semeru, Sita 300 Botol Miras
Pelaku hanya tertunduk malu, saat digelandang petugas. Wanita berusia 48 tahun ini menjual belasan liter alkohol kadar 90 persen, sirup madu serta satu galon air mentah yang digunakan untuk meracik dan mengoplos miras oplosan.
Di depan petugas, Lilis yang hanya lulusan SD tersebut mengaku, tidak mempunyai keahlian sama-sekali untuk meracik miras.
BACA JUGA: Miras Oplosan Kembali Rengut 2 Nyawa
Dia hanya mengira-ngira saat meracik miras oplosan. "Satu liter alkohol, dicampur air mentah 5 liter dan diberi sirup madu untuk perasa," kata Lilis.
Sementara itu Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Siregar Negara mengatakan, miras oplosan yang diracik sendiri, dijual per botolnya dengan harga Rp 25 ribu.
BACA JUGA: Polisi Sikat Penjual Miras Oplosan
Biasanya, para pembeli miras oplosan langsung datang sendiri ke warung. "Kami akan menjerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Adewira Siregar. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Miras Oplosan Muba di Hotel
Redaktur & Reporter : Natalia