Ibu Kandung dan Ayah Tiri jadi Tersangka Penganiayaan Anak

Jumat, 27 Agustus 2021 – 21:59 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto/dok: JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polresta Pontianak menetapkan dua orang tersangka penganiayaan dan penyekapan seorang anak berusia enam tahun. 

Kedua tersangka penganiayaan dan penyekapan itu ialah ibu kandung sang anak berinisial Ds, dan ayah tiri, FR. 

BACA JUGA: Bocah 13 Tahun Dianiaya 2 Oknum TNI, PBHI Minta Peradilan Umum

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan Kamis (26/8) malam hingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Poli di Pontianak, Jumat (27/8).

Menurutnya, dari kedua tersangka itu hanya Fr yang langsung dijebloskan ke tahanan. Sementara, tersangka Ds dikenakan wajib lapor karena memiliki anak yang masih kecil, berusia satu tahun. 

BACA JUGA: 2 Prajurit TNI Aniaya Bocah, KSAD Beri Perintah Tegas Begini

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA: SZ yang Videonya Viral Itu sudah Ditangkap, Kelakuannya Parah

Menurut AKP Rully, saat ini korban masih dirawat di rumah sakit. 

Pihaknya juga sudah meminta keterangan korban. 

“Namun, keterangan yang disampaikannya berubah-ubah, sehingga kami akan meminta keterangan korban dengan didampingi psikiater," ujarnya

Rully menambahkan pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan anak tersebut mencuat setelah pihak Polresta Pontianak mendapat laporan dari ayah kandung korban, berinisial HS (34).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat Sulasti mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan atas dugaan kasus KDRT ini, dan melakukan pendampingan.’’

Untuk si anak, kami lakukan pendampingan mulai dari pemeriksaan kesehatan, dan akan kami periksa psikisnya, karena dari informasi yang kami terima si anak ini masih dalam kondisi trauma,'' katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal Terganggu Tangisan Anak saat Tidur, IS Malah Berbuat Sadis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler