jpnn.com - BOGOR – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan perhatian khusus terhadap kasus pembunuhan PNF alias Neng, 9, yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, Jumat (2/10). Bahkan, ibu menteri ini sempat ikut tahlilan di rumah duka.
Diduga, Neng diperkosa sebelum dibunuh. Ini diketahui dari adanya "cairan laki-laki" di bagian kewanitaan jasad korban. Sementara, Agus Dermawan, 40, yang menjadi saksi kasus pembunuhan itu, sudah menjadi tersangka pencabulan dengan korban bocah usia 15 berinisial T.
BACA JUGA: JOB FAIR, 11 Ribu Pelamar Berpeluang Besar Diterima
Khofifah berang. Menteri berhijab itu kembali mewacanakan hukuman berat bagi pelaku, yakni dengan ´mengebiri´ gairah seksual (libido) si pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak (pedofil).
"Ya, para pelaku kekerasan seksual sudah seharusnya dimatikan syaraf libidonya," kata dia usai menghadiri acara Penguatan Demokrasi dan Permberdayaan Perempuan di Hotel Santika Bogor, kemarin (09/10).
BACA JUGA: Inilah Kehebatan Tank yang Membuat Marinir Indonesia Disebut Stupid Crazy, Penampakannya...
Khofifah jug menjelaskan, yang dimaksud mematikan gairah seksualnya bukan dengan cara memotong alat vitalnya, melainkan ada cara lain seperti memberikan zat kimia tertentu atau melakukan operasi kecil pada syaraf libidonya.
"Saya sudah sempat bertanya kepada dokter bahwa itu bukan operasi berat. Hal ini dilakukan agar pelaku kejahatan seksual nantinya tidak akan melakukan kejahatan yang sama selepas keluar dari penjara,” bebernya.
BACA JUGA: Sudah Saatnya Manfaatkan Drone untuk Cegah Karhutla Terulang
Hukuman seperti ini, kata dia, akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual karena para korban nantinya akan cenderung melakukan hal yang serupa seperti apa yang pernah dialaminya.
"Pedofil merupakan kejahatan berantai jadi harus ada pemberatan hukuman agar para pelaku jera," tegasnya.
Khofifah menuturkan, sudah banyak negara yang memberikan punisment berat bagi pelaku pelaku kekerasan terhadap anak. Misalnya Singapura, negeri singa itu menjerat pelaku pemerkosaan dengan hukuman 25 tahun penjara. “Sedangkan di Indonesia hanya dihukum enam atau tujuh bulan. Padahal, korban pemerkosaan mengalami trauma luar biasa,” tuturnya. (ind/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tosan Masih Dirawat di RS, Seperti Ini Kondisinya Sekarang
Redaktur : Tim Redaksi