jpnn.com - JAKARTA - Pemerhati lingkungan dari Paradigma Riset Institut, HR Prasetyo Sunaryo mengusulkan pembentukan tim respon cepat (TCR) guna mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera serta Kalimantan yang menimbulkan bencana kabut asap. Menurutnya, dengan TRC itu maka ada upaya pencegahan sebelum kebakaran meluas.
Sunaryo mengatakan, TRC berfungsi untuk melakukan pemeriksaan atau inspeksi secara berkala pada lahan dan hutan yang rawan terbakar. Dengan adanya inspeksi rutin, maka tindakan untuk mengatasi kebakaran pun bisa segera dilakukan. “Inspeksi berkala itu dilakukan di lahan masyarakat, perkebunan ataupun kawasan hutan yang dikuasai Kementerian Kehutanan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10) malam.
BACA JUGA: Tosan Masih Dirawat di RS, Seperti Ini Kondisinya Sekarang
Selain itu, kata Sunaryo, TRC juga mesti dibekali dengan kemajuan teknologi. Misalnya, mengandalkan laporan citra satelit, atau memanfaatkan pesawat tanpa awak yang lebih beken dengan sebutan drone.
Sunaryo menjelaskan, penggunaan drone itu tidak saja dilakukan saat kebakaran, tetapi juga untuk inspeksi terhadap aktivitas pengguna lahan. “Selanjutnya data rekaman ini dianalisis lebih lanjut untuk mendeteksi potensi risiko kebakaran di sebuah lokasi,” tuturnya.
BACA JUGA: Kak Seto: Perlu Ada Satgas Perlindungan Anak di RT/RW
Lebih lanjut Sunaryo mengatakan, dari kinerja TRC yang memanfaatkan drone maka akan diketahui pula korporasi yang patuh dan yang nakal atas ketentuan pemerintah. Sebab, data hasi inspeksi itu bisa menjadi basis untuk evaluasi tentang kepatuhan korporasi ataupun personal yang memanfaatkan lahan.
“Korporasi yang patuh dan yang nakal akan ketahuan. Kalau ada data hasil inspeksi, maka saling tuduh antar-korporasi, warga dan pemerintah juga bisa dikurangi karena datanya terverifikasi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ini 8 Poin Catatan Penyikapan Kasus Kekerasan dan Kejahatan Anak
Mantan ketua dewan mahasiswa di ITB itu menambahkan, TRC yang diusulkannya itu bukanlah tim permanen. “Ini hanya tim ad hoc sembari menunggu pembenahan terhadap tata kelola pemanfaatan hutan dan lahan,” cetusnya.
Namun, lanjutnya, TRC sebaiknya tetap diberikan wewenang untuk memanfaatkan sumber daya pemerintahan setempat. “Jadi kalau ada apa-apa gampang,” cetusnya.(ara/JPG/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Tax Amnesty Hanya Pemutihan, Bukan Pengampunan Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi