Ibu Korban Minta Pelaku Pencabulan Anaknya Dihukum Setimpal

Kamis, 25 Mei 2023 – 22:18 WIB
Novita Apriani didampingi sang suami Rudi Wijaya selaku orang tua korban. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Novita Apriani, 35, meminta polisi tegas memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku yang mencabuli anaknya.

Ibu korban menyampaikan permintaan tersebut dengan isak tangis. 

BACA JUGA: Santriwati Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di NTB Bakal Dilindungi LPSK

"Pak Kapolda kami orang kecil, kami orang tidak mampu, kami minta tolong, bertahun-tahun kami harus menanggung masalah ini," ucap Novi saat ditemui di kediamannya di Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Kamis (25/05/2023).

"Kami minta pelaku dihukum setimpal," tambah Novi.

BACA JUGA: Rian Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap, Neneknya Menangis di Kantor Polisi

Novi mengungkap bahwa akibat dari permasalahan tersebut, keluargnya dikucilkan oleh masyarakat sekitar.

"Kami dikucilkan masyarakat di sini, seolah-olah kami memiftnah orang, padahal demi Allah, lillahita'ala, kami tidak ada sedikitpun memfitnah orang, kami hanya minta keadilan, demi anak kami yang menjadi korban," ungkap Novi.

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap setelah Salat 2 Rakaat di Atas Jembatan Ampera

Novi mengatakan bahwa akibat sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku pada Kamis (18/05/2023) di Mushola Al-Mannan lalu, nama baik keluarganya tercemar.

"Akibat dari sumpah pocong yang viral kemarin nama baik keluarga kami menjadi tercemar," kata Novi.

Untuk itu Novi berharap kepada pihak berwajib agar menghukum tersangka dengan hukuman setimpal.

"Karena selain anak kami yang menjadi korban, nama baik keluarga kami tercemar, kami juga dikucilkan oleh masyarakat di sini, seolah-olah kami yang salah, padahal kami hanya korban, saya benar-benar minta keadilan yang seadil-adilnya, dan tersangka dihukum dengan hukuman yang setimpal," pungkas Novi.

Sebelumnya, petugas Opsnal Unit I Subdit IV Renakta Polda Sumsel telah menangkap tersangka Rian pada Rabu (24/05/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Rian ditangkap saat tengah beristirahat di warung di Jalan GHA Bastari Jakabaring atau tepatnya di seberang kantor Kejari Palembang.(mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler