Santriwati Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di NTB Bakal Dilindungi LPSK

Rabu, 24 Mei 2023 – 22:29 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan (putih) saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5) kemarin. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seluruh santriwati korban pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Timur, NTB akan mendampat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu agar para korban mendapatkan restitusi berupa pemulihan kondisi psikologi atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Mengaku Difitnah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengakusedang berkoordinasi dengan LPSK untuk mengupayakan hak korban kekerasan seksual tersebut.

“Ini sedang kami perjuangkan. Agar hak-hak para korban ini bisa terpenuhi," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5) kemarin.

BACA JUGA: Diduga Cabuli Santri, Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diciduk Polisi

Menurut Teddy, jika mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), para korban ini layak mendapatkan restitusi.

"Sesuai dengan amanah UU TPKS korban akan mendapatkan restitusi atau penggantian terhadap kerugian moril yang diderita," sebutnya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Terkejut atas Ucapan Syekh Panji soal Mimpi Mendirikan Ponpes Al Zaytun

Sementara, Kapolres Lombom Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu terjadi di dua ponpes yang berbeda.

"Dua tempat yang berbeda. Berada di Desa Kotaraja dan Desa Sikur, Kecamatan Sikur," kata Hery.

Menurut Hery, pihaknya telah menangkap dan menetapkan dua oknum pimpinan ponpes berinisial HSN dan LMI sebagai tersangka.

"Ada tiga korban, untuk di Kotaraja ada dua korban dan di Sikur satu korban,” ucap Hery.

Dia menyebut tersangka HSN diduga melakukan pencabulan santriwati di Desa Sikur, dan LMI di Desa Kotaraja.

Penyidikan kasus ini pun masih dalam proses pendalaman terhadap saksi-saksi. Termasuk terkait adanya korban dari kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes wilayah Sikur yang berjumlah lebih dari 40 orang.

"Memang dalam kasus yang di Sikur itu baru 1 korban, untuk persoalan ada dugaan korban lain masih kami dalami,” ucapnya.

Dia pun berharap apabila ada yang merasa menjadi korban, pihaknya mempersilakan untuk melaporkan ke kepolisian.

Untuk persoalan perlindungan korban dan saksi, hal tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi dengan LPSK.

"Itu makanya kami sedang koordinasi dengan LPSK, karena kasus ini menjadi atensi Kapolri dan Kapolda NTB," ujarnya.(mcr38/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depresi Ditinggal Mati oleh Istri, Dokter di Bengkalis Nekat Gantung Diri


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler