jpnn.com, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Yuliana Hasyim, 25, di kamar No 625, Hotel Rio, di Jl Lingkaran I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kamis (10/6).
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi menghadirkan empat saksi termasuk Hamida, ibu kandung korban.
BACA JUGA: Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Adapun ketiga saksi lainnya yang dihadirkan yakni Putri Agustina (Kakak korban), serta dua teman yang menemani korban Yuliana pada saat kejadiaan bernama Angga dan Ilham Wahyudi.
Keempat saksi dihadirkan guna mengungkap fakta kasus yang menjerat terdakwa bernama Berry Saputra. Dalam persidangan tersebut, Hamida sempat terlihat tidak bisa menahan emosi. Dia pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
BACA JUGA: Pembunuh Perempuan di Hotel Rio Ditangkap, Ini Pengakuannya
Dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwa pekerjaan yang dilakukan korban sebagai pekerja seks komersial baru diketahui oleh ibu dan kakak kandung korban setelah kejadian pembunuhan.
“Setahu saya adik saya itu bekerja di Kafe, namun Kafe mana korban tidak pernah memberitahu, setelah kejadian baru tahu bahwa korban bekerja seperti itu, Pak,” ungkap Putri Agustina.
BACA JUGA: Oknum Kades Digerebek Tanpa Busana Selingkuh dengan Bawahan
Sementara dari keterangan saksi dua teman korban yakni Angga dan Ilham mengatakan, sudah seminggu sebelum kejadian pembunuhan bersama korban menginap di Hotel Rio berdalih menjaga korban jika ada pelanggan yang ingin berbuat tidak baik dengan korban.
“Setahu saya memang pekerjaan korban melayani laki-laki seperti itu melalui aplikasi Mi-Chat, nah saya bersama Ilham jaga korban, selesainya saya dikasih 50 ribu rupiah itu pun tidak tentu tergantung berapa yang korban kasih,” ungkap Angga.
Saksi Angga menambahkan selama mengenal korban sudah seperti saudara sendiri namun mengenai pekerjaan korban tersebut baru mengetahui dua bulan sebelum kejadian.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Berry Saputra mengaku dirinya tega melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan masih merasa kurang puas dengan layanan yang diberikan korban.
“Saya mau lagi, namun dijawab korban waktunya sudah habis padahal uang 400 ribu rupiah sudah saya berikan kepada korban, makanya saya lakukan itu, pak,” ungkap terdakwa.
JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH kembali akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar Kamis dua pekan ke depan, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi dari pihak Hotel Rio.
Usai persidangan, Jaksa Ursula mengatakan terdakwa yang dijerat Pasal 338 KUHP terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Itu belum ditambah tindak pidana dugaan pencurian pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa. Setelah membunuh korban juga mencuri satu unit handphone milik korban,” singkatnya.(fdl/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi