Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 11 Juni 2021 – 17:24 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa Taufik Hidayat kurir narkoba sebanyak 25 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nenny Karmila SH.

Tuntutan diajukan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (10/6/2021).

BACA JUGA: Bikin Resah Masyarakat, Belasan Pria Ini Langsung Diciduk Jatanras Polda Sumsel

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda selanjutnya pleidoi (pembelaan)

BACA JUGA: Oknum Kades Digerebek Tanpa Busana Selingkuh dengan Bawahan

Dilansir dari SIPP Palembang, kejadian bermula pada 10 Februari 2 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rahman (DPO) untuk mengambil kiriman di Sekayu dengan upah Rp15 juta.

Kemudian terdakwa berangkat dari Kabupaten PALI menuju Sekayu dengan mengendarai satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BG 1527 P.

BACA JUGA: Pembuat Susu dan Kopi Ganja Terancam Pidana Mati

Kemudian setelah terdakwa sampai sekitar pukul 16.15 WIB, terdakwa menunggu di pinggir jalan raya Jl. Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, lalu bertemu dengan 2 orang yang tidak dikenal mengendarai sebuah mobil berwarna silver.

Orang tersebut kemudian menyuruh terdakwa, untuk membuka pintu bagasi belakang mobil terdakwa.

Lalu salah satu orang tersebut meletakkan satu kotak kardus warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ke jok baris belakang mobil terdakwa, kemudian terdakwa menutup pintu bagasi mobil.

Tak lama kemudian Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Selatan menangkap terdakwa, namun dua orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Saat diperiksa dan digeledah, polisi mendapati satu buah kotak kardus cokelat yang berisi 25 bungkus kemasan Teh Tiongkok bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 23.586,68 gram di jok baris belakang mobil terdakwa.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut.(jan/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler