Ibu Kota Harus Diperlakukan Khusus

Jumat, 14 April 2017 – 11:12 WIB
Kemacetan parah terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/4/17). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan, salah satu hal yang paling penting diperhatikan untuk memindahkan ibu kota negara adalah payung hukumnya.

Dia menegaskan, pemindahan ibu kota negara dan pusat pemerintahan tidak cukup hanya dengan keputusan presiden.

BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Masih Wacana

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, harus ada perubahan regulasi seperti Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Harus ada perubahan regulasi, tidak cukup hanya dengan keputusan presiden (keppres)," ujar Baidowi saat diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: Jangan Sampai Pindah dari Daerah Rawan Banjir ke Rawan Asap

Menurut dia, kalau UU 29/2007 yang menyebut pusat pemerintahan dan ibu kota Indonesia adalah Jakarta, maka pemindahan tidak bisa dilakukan.

"Kalau belum direvisi ya belum bisa," jelasnya.

BACA JUGA: Mau Pindahkan Ibu Kota? Dasar Hukumnya Apa?

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, berbicara pemindahan ibu kota bukan soal perasaan, tapi harus secara rasional.

Menurut Johnny, ibu kota merupakan etalase paling depan negara.

Karenanya sebagai etalase ibu kota harus ditempatkan di posisi yang terbaik.

"Karena itu adalah wajah negara," kata Johnny dalam diskusi itu.

Dari berbagai aspek yang tertuang di dalam Undang-undang, ibu kota merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki syarat dan aturan khusus.

"Karena ada kepentingan khusus pula," ujarnya.

Sebab, kata dia, ibu kota itu merupakan tempat bermukimnya pejabat, presiden, semua lembaga negara.

Termasuk tempat tinggalnya pejabat negara asing maupun lainnya.

"Jadi harus di treatment khusus dan penting," tegas politikus Partai Nasdem itu.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, pemindahan ibu kota merupakan wacana yang tidak logis.

Sebab, sampai saat ini saja pemerintah tidak pernah mengusulkan ke Badan Legislasi DPR soal Revisi UU 29/2007 itu.

"Pemindahan ibu kota jangan hanya jadi wacana. Ini wacana yang tidak logis," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Negara Punya Dana untuk Memindah Ibu Kota?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler