Mau Pindahkan Ibu Kota? Dasar Hukumnya Apa?

Kamis, 13 April 2017 – 20:09 WIB
Palangka Raya. Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro menilai, pemindahan ibu kota ke luar Jakarta tidak masuk akal.

Menurut Nizar, Jakarta paling ideal sebagai ibu kota pemerintahan dan pusat bisnis Indonesia.

BACA JUGA: Yakin Negara Punya Dana untuk Memindah Ibu Kota?

“Sudahlah, paling realistis Jakarta untuk ibu kota negara dan ibu kota pemerintahan. Ini yang realistis,” kata Nizar dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

Menurut Nizar, ibu kota pemerintahan dipindah tetapi pusat ekonomi tetap di Jakarta merupakan hal yang moderat.

BACA JUGA: Dari Soekarno Sampai Jokowi, Baru Wacana Saja

Jika mau radikal, sambung Nizar, pusat pemerintahan dan bisnis dipindah ke daerah lain.

“Namun, menurut saya sebagai lulusan (sarjana) hukum, itu tidak memungkinkan. Apa dasar hukumnya?” kata dia.

BACA JUGA: Pemerintah Ditantang Ajukan Revisi UU Ibu Kota

Sampai sekarang, aturan yang masih berlaku adalah Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 yang menyatakan Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Nizar, pemerintah tak boleh sekadar berwacana jika memiliki niat memindahkan ibu kota.

“Sampaikan revisi UU-nya ke DPR, kita bahas bersama,” ungkap Nizar.

Setelah RUU ditetapkan, baru dilakukan kajian-kajian strategis.

Misalnya, asal anggaran, lokasi, dan keputusan lainnya.

“Ambil yang paling menguntungkan bagi masyarakat Indonesia,” tegas politikus Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Alergi Bicara Pemindahan Ibu Kota


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler