jpnn.com - SAMARINDA – Polresta Samarinda menetapkan Eka Fitriani (19) menjadi tersangka pembuangan bayi di tempat sampah jasa transportasi Kangaroo Travel, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (31/5) pagi.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ridho Doly Kristian menerangkan, dari rekaman closed circuit television (CCTV) milik Kangaroo Travel, tidak ada orang selain Eka yang menggunakan toilet.
BACA JUGA: HEBOH! Suami Keluar Kamar, Istri Bakar Diri, Padahal Pengantin Baru
Apalagi durasi dia di dalam toilet hingga 20 menit. Saat masuk dan keluar toilet, Eka diketahui menggunakan celana berbeda. Saat masuk Eka diketahui menggunakan celana jins.
Sementara saat keluar toilet menggunakan celana hitam bermotif bunga warna putih. Eka ditangkap di Km 10, Loa Janan, saat dalam perjalanan menggunakan shuttle bus milik Kangaroo Travel.
BACA JUGA: Setelah 10 Tahun, NTT Punya Sembilan Pelabuhan Ini
Sekarang pihaknya belum bisa memeriksa secara intensif lantaran yang bersangkutan masih lemah. Ridho berharap, kondisi Eka segera membaik.
"Dia (Eka) tidak mengaku kalau hamil, namun kami tidak percaya begitu saja. Pernah memiliki hubungan dengan laki-laki, tetapi tidak diketahui hubungan seperti apa. Kami juga menunggu hasil visum dari rumah sakit," jelas Ridho, Rabu (1/6).
BACA JUGA: Waduuhhh... Ronaldo Terancam 7 Tahun Penjara
Karena itu, hingga kini, pihaknya belum tahu motif Eka membuang darah dagingnya. Selanjutnya, laki-laki yang mengantar Eka ke Kangaroo Travel akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Eka disangkakan melanggar Pasal 303, Pasal 260 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (dq/ndy/k8/yuz/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, PSK Hamil Enam Bulan Masih Cari Pelanggan dan...
Redaktur : Tim Redaksi