Ibu Muda Cantik Ini Ditangkap Bersama Dua Bandar Narkoba

Kamis, 26 Maret 2015 – 18:29 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Tiga tersangka yang diduga sebagai bandar peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru berhasil diringkus polisi. Satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HR (29), TR (28), dan ZN (33). "Mereka bandar dan telah lama menjadi target operasi kami," ujar Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Kamis (26/3).

BACA JUGA: Pusat Beri Bantuan 10 Unit Kapal, Nelayan Mana yang Berhak Memakainya, Mau Tahu?

Menurut Kasat, kasus ini berhasil dibongkar berawal dari penangkapan HR di depan rumahnya di JalanTanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Rabu (25/3). Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat tujuh gram yang ditemukan di saku celana.

Dari penemuan itu kemudian petugas mengeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti lain berupa puluhan plastik bening pembungkus sabu berikut uang tunai Rp 3,6 juta. Dari tangan tersangka petugas turut menyita satu unit mobil jenis Toyota Agya yang diduga dibeli dari hasil penjualan sabu-sabu.

BACA JUGA: Duh..Pak Kumis Ini Coba Bunuh Diri karena Gerobak Sate Diangkut Satpol PP

Usai meringkus HR, petugas lalu bergerak ke Perumahan Sidomulyo di Jalan Merpati III, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Disini petugas meringkus tersangka lainnya seorang ibu rumah tangga masih muda dan cantik berinisial TR (28) sekitar pukul 22.00 WIB malam dikediamannya.    

Dalam penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan lansung ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti delapan paket sabu-sabu, ratusan plastik bening pembungkus sabu, uang tunai Rp 600 ribu yang disimpan didalam kamarnya.

BACA JUGA: Rumah Sakit Ini Kekurangan Dokter Spesialis, Digaji dan Dapat Insentif Tinggi, Berminat?

Kepada petugas tersangka TR mengakui barang bukti tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang pemasok berinisial ZN yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Tidak ingin targetnya kabur, petugas tanpa membuang-buang waktu langsung bergerak kerumah ZN yang masih berlokasi dikomplek yang sama.

Dari dalam rumah ZN, petugas tidak menemukan barang bukti sabu dan hanya menemukan sebuah timbangan digital yang disimpan didalam karung beras, plastik pembungkus sabu dan alat hisap (bong).

"Tersangka ZN mengakui memang benar dia sebagai pemasok sabu kepada tersangka TR, kemudian terhadap ketiganya langsung kita gelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan pengembangan penyidikan," kata Kompol Iwan, Kamis (26/3) siang diruang kerjanya.

Terhadap ketiga tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. " Ancamannya pidana kurungan paling lama dua puluh  tahun penjara," tutup Kompol Iwan.(fit/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Selesai Judi Sabung Ayam, Tewas Tersambar Petir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler