Ibu Muda Sewa Motor 4 Hari tak Kembali, Ternyata Ini yang Dilakukannya

Jumat, 19 Februari 2021 – 15:16 WIB
Ibu muda yang ditangkap polisi. Foto: ngopibareng/Ist

jpnn.com, BANYUWANGI - Seorang ibu rumah tangga, MW (20) terpaksa harus berurusan dengan aparat karena kasus penggelapan.

Warga Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi, Jatim ini diduga menggadaikan sepeda motor yang disewanya. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Pernah Menzalimi Pak SBY? Hampir Lampu Merah, Kompol Yuni Pantas Dihukum Mati

Kasus ini dilaporkan Nurahman (45) warga Kelurahan Panderejo, Banyuwangi. Mulanya, pada 6 Januari 2021 pelaku menyewa sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nopol P 5765 UE.

"Tersangka menyewa motor per hari Rp75 ribu selama dua hari. Namun demikian, sampai dua hari tidak dikembalikan," tutur  Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin.

BACA JUGA: Polisi Gadungan ini Beraksi Menipu Korban di Kantin Polda Metro Jaya, Nyalimu Luar Biasa Mas!

Saat itu, MW menghubungi korban untuk memperpanjang sewa sepeda motor selama dua hari lagi. Namun, sampai batas waktu sewa yakni empat hari, ternyata motor itu tak kunjung dikembalikan.

"Usut punya usut, ternyata sepeda itu sudah digadaikan pada seseorang. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi," tegasnya.

BACA JUGA: Kapan Tobatmu? Baru Bebas Desember 2020, Sudah Ditangkap Polisi Lagi

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan MW. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang. Sepeda motor itu digadaikan sebesar Rp5,5 juta.

"Uang yang diterima sebesar Rp4.950.000. Sudah kami amankan barang bukti dan tersangka kami tahan karena disinyalir banyak korban yang dirugikan juga," tegasnya

Masih dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terbentur kebutuhan ekonomi. Uang hasil menggadaikan motor digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.

"Masih kita dalami. Tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujarnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler