Polisi Gadungan ini Beraksi Menipu Korban di Kantin Polda Metro Jaya, Nyalimu Luar Biasa Mas!

Kamis, 18 Februari 2021 – 20:53 WIB
Tampang Rizky menipu korban dengan modua polisi (gadungan) di Polda Metro Jaya dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis (18/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membekuk polisi gadungan RMT alias Rizky (29) yang juga pelaku pencurian dan penipuan dengan cara transaksi cash on delivery (COD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizky berani beraksi menipu korbannya di Kantin Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Bisa Ikut Pilpres 2024 lagi? Pernyataan Keras Ketua PGRI, Irjen Fadil Langsung Cekatan

"Satu pelaku yang kami amankan inisial RMT ini melakukan pencurian dan atau penipuan di area Polda Metro Jaya," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2) sore.

Rizky sengaja  memilih Polda Metro sebagai tempat COD agar korban lebih mudah percaya padanya.

BACA JUGA: Dua Polisi Gadungan Pemeras Sukardi Ditangkap, Begini Modus Kejahatannya

"Motivasinya kenapa dilakukan di sini adalah lebih mudah bagi korban dan lebih percaya terhadap sih pelakunya," sambung Kombes Yusri.

Mulanya, kata Yusri, pelaku memesan sebuah handphone melalui aplikasi dan berjanji bertemu di Polda Metro Jaya pada 5 Februari 2021.

BACA JUGA: Dua Polisi Gadungan Beraksi di Objek Wisata, Begini Ceritanya

"Kemudian pada 6 Februaru barang tersebut diantar ke Polda Metro Jaya dekat narkoba berjanji ketemu di sana kemudian korban dan tersangka ini bertemu di sana," sambungnya.

Selanjutnya, ketika sudah melakukan pemeriksaan barang, Rizky beralasan untuk pergi ke kamar mandi dan meninggalkan ransel agar menyakinkan korban.

Saat itu, korban tak menaruh curiga padanya. Namun, selang 30 menit berlalu tersangka tak kunjung kembali. Saat itulah korban merasa telah tertipu.

"Setelah sekitar 30 menit tersangka tidak kembali baru korban merasa curiga bahwa dia ditipu dan barang handphone yang dia jual itu dibawa lari oleh pelaku," katanya.

Kemudian, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya Rizky tertangkap.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, berdasar pengakuan pelaku, aksi tersebut baru kali pertama dilakukan di area Polda Metro Jaya.

Namun, polisi tak lantas percaya begitu saja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling tinggi 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler