jpnn.com, TANGERANG - Seorang perempuan berinisial R, 17, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga membunuh bayi yang baru dia lahirkan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander menerangkan, aksi ini dilakukan pelaku pada 4 Maret lalu. Bayi yang diduga hasil dari hubungan gelap itu dibunuh dan dibuang ke tempat sampah di Perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangsel.
BACA JUGA: Orang Tua Murid Tuding Pemkot Tangerang Berbohong
“Kejadian ini sangat miris, apalagi anak itu merupakan hasil hubungan tidak sah atau tanpa pernikahan,” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (13/3).
Kemudian, dari hasil autopsi, diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam kondisi hidup saat dilahirkan. Setelah itu, barulah nyawanya dihabisi ibunya sendiri.
BACA JUGA: Orang Tua Murid Tuding Wali Kota Tangerang Ingkar Janji
"Ditemukan tanda-tanda mati lemas. Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bayi dengan luka pada bibir bawah sisi kiri dan memar pada kepala belakang, luka ini merupakan ciri seseorang dibekap,” urai Ahmad.
Pelaku yang sudah ditangkap pun mengaku menyesai. Kepada polisi, R menyebut dirinya nekat membunuh anaknya karena malu.
BACA JUGA: Dor, Jamal Tewas Berlumuran Darah di Jalanan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Diminta Tengahi Rebutan Aset Dua Tangerang
Redaktur : Tim Redaksi