Ibu Pembuang Bayi yang Dimakan Biawak Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Rabu, 08 Juli 2020 – 11:20 WIB
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa memperlihat barang bukti berupa kain yang digunakan oleh FSK ketika melahirkan bayi yang dibuangnya. Foto: Juliadi/Radar Bali

jpnn.com, BULELENG - Polisi memutuskan tidak menahan FSK (17), ibu pembuang bayi yang dimakan biawak di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, beberapa waktu lalu. Apa alasan polisi?

“Mengingat tersangka masih di bawah umur, kami memang tidak melakukan penahanan terhadap FSK. Hanya saja karena ancaman hukuman terhadap tersangka FSK di atas 5 tahun, maka secara aturan diversi tidak bisa dilakukan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasatreskrim AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.

BACA JUGA: Terungkap Kasus Bayi Dimakan Biawak di Jalan, Tak Disangka Terduga Pelakunya

Menurutnya, pertimbangan lain tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan mental (psikologis) tersangka yang harus dijaga. Karena tersangka masih di bawah umur.

“Maka saat ini tersangka masih didampingi psikolog. Kemudian masih berada di rumah penampungan sementara,” jelas AKBP Sinar Subawa.

BACA JUGA: 5 Pasangan Asyik di Dalam Indekos, Ada Alat Kontrasepsi, Kira-kira Ngapain?

Terkait siapa ayah biologis bayi tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap satu ruas tulang dari jenazah bayi tersebut dan mengambil dua buah cotton swab dari tersangka FSK untuk mengetahui DNA bayi itu.

"Mencari ayah kandung bayi tersebut nanti kami buktikan dari sampel DNA bayi yang diuji secara laboratorium," ujarnya. (rb/jul/mus/JPR)

BACA JUGA: Mbak Wanda Cerita Dikumpulkan di Tangga Darurat, Lampu Dimatikan, Kapok


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler