Ibu Pembuang Bayinya di Tempat Sampah Tak Ditahan Polisi, Kok Bisa?

Selasa, 08 Februari 2022 – 08:10 WIB
Ilustrasi ibu pembuang bayi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan ibu yang tega membuang bayinya di tempat sampah, perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho mengatakan pelaku berinisial G (27) itu dikenakan pasal penelantaran anak.

BACA JUGA: Bobby Nasution Dapat Pengaduan dari Warga, Kesmiadi Langsung Dicopot dari Jabatannya

"Sudah ditetapkan tersangka atas pasal penelantaran anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara," kata Alexander saat dikonfirmasi, Senin (7/2).

Alexander menegaskan pelaku membuang bayinya seorang diri tanpa keterlibatan pria yang menghamilinya.

BACA JUGA: Tim Gabungan sudah Bergerak, Polwan Cantik Briptu C Diburu Sampai ke Kendari

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap G.

"Kepentingan anak adalah hal yang paling utama dalam penerapan UU Perlidungan Anak," ujar Alexander.

BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Ditangkap, Ini Pengakuannya, Ya Ampun

"Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan ASI adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ibu kandung," sambung Alexander.

Sebelumnya, kasus itu bermula saat seorang warga bernama Sunarti (58) hendak membuang sampah ke TPS tersebut, Rabu (2/2) lalu.

Tiba di TPS, Sunarti melihat sesosok boneka. Namun, Sunarti penasaran.

"Setelah dilihat lebih teliti oleh saksi ternyata bukan boneka melainkan bayi yang masih hidup," kata Kapolsek Jatiasih Kompol Abriansyah dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya

Sunarti langsung membawa bayi itu kepada seorang bidan di wilayah setempat. Sunarti juga lanjut melapor kepada Ketua RW setempat. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler