Ibu Rumah Tangga Ini Menghancurkan Harapan Banyak Anak Gadis di Padang

Jumat, 23 September 2022 – 06:59 WIB
Tersangka WO (32) usai diamankan oleh Tim Klewang bersama dengan anggota Unit PPA Polresta Padang pada Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Polresta Padang

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menggerebek hotel yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang pada Selasa (20/9) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil membongkar kasus prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun.

BACA JUGA: Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP

"Dari pengungkapan kasus itu, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32)," ungkap Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis.

"Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan."

BACA JUGA: Begal Payudara Incar Mahasiswi di Palembang, Pak Polisi, Mohon Ditindak

Dia mengatakan WO yang menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang itu dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

BACA JUGA: Enea Mengaku Belum Dapat Perintah Mengalah Dari Bagnaia

Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pidana denda hingga Rp 200 juta.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujar Kompol Dedy.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Dia berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.

Tersangka juga berperan mencarikan kamar hotel ketika telah mendapatkan calon pelanggan.

Dalam setiap transaksi, WO mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.

"Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas prostitusi ini, sesuai dengan instruksi pimpinan," pungkas Dedy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler