Ibu Rumah Tangga Ini Pemain Lama Bisnis Narkoba, Begini Modusnya

Selasa, 05 April 2022 – 14:31 WIB
Polisi menunjukkan poketan sabu dalam klip plastik bening yang ditemukan dari penggeledahan lapak dagang camilan milik terduga pelaku berinisial Y di Karang Bagu, Mataram, NTB, Senin (4/4/2022). ANTARA/HO-Polresta Mataram

jpnn.com, MATARAM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan polisi. 

IRT berinisial Y (37) itu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (4/4) malam, atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. 

BACA JUGA: Kades HS Ditangkap Brimob, Dituding Terlibat Narkoba, Kuasa Hukum akan Lapor Kapolri

Modus yang dilakukan IRT itu adalah membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu. 

"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu-sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa (5/4). 

BACA JUGA: 5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati 

Meskipun barang bukti yang disita kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram, Made memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian. 

"Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ungkapnya. 

BACA JUGA: 14,1 Kg Sabu-Sabu Diblender Petugas BNNP Aceh, Lihat Tuh

Polisi tidak hanya menyita narkoba jenis sabu-sabu.

Namun, petugas juga menyita alat siap sabu-sabu, dan telepon genggam milik Y. 

Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. 

"Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ucap dia.

Lebih lanjut dengan barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler