Kades HS Ditangkap Brimob, Dituding Terlibat Narkoba, Kuasa Hukum akan Lapor Kapolri

Sabtu, 02 April 2022 – 19:21 WIB
Terlihat dari rekaman CCTV, dimana oknum anggota brimob mendobrak masuk rumah Kades Gedung Agung, dengan memukul pintu menggunakan palu besi besar atau Godam, beberapa waktu lalu. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Mastuti, istri Herman Samsi (HS), Kepala Desa (Kades) Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, angkat bicara terkait penangkapan suaminya.

Dia menuding polisi yang menangkap suaminya (HS) tidak sesuai SOP.

BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Rizal Ternyata Selama Ini Sembunyi di Sini

Karena menurut Mastuti, penangkapan suaminya itu layaknya penangkapan seorang teroris melibatkan puluhan anggota Brimob mendatangi rumahnya.

“Saya mengira perampok, karena pintu rumah saya dipaksa dibuka menggunakan palu besi besar oleh anggota Brimob. Setelah mengetahui itu polisi, suami saya langsung mengangkat tangan dan duduk bersimpuh. Serta menuruti perintah polisi tanpa melakukan perlawanan,” kata Mastuti, Jumat (1/4).

BACA JUGA: Anda Kenal Pemuda Ini, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya

Dia juga membantah kalau barang bukti yang didapatkan polisi saat menggeledah rumahnya. Di mana, ditemukan jarum suntik, timbangan digital dan senpira. Semua itu tidak sesuai apa yang telah dituduhkan Polres Empat Lawang.

“Jarum suntik itu milik bidan yang melakukan posyandu di rumah saya. Timbangan digital itu milik saya, karena digunakan untuk jual beli perhiasan (emas). Sedangkan senpira itu sudah tidak bisa digunakan lagi (rusak,red). Itu pun bukan senpira, melainkan airsoft gun,” jelasnya.

BACA JUGA: 13 Pasangan Mesum Digaruk dari Wisma

Sementara tiga penasehat hukum (PH) HS, yakni Herman Hamzah SH, Wira Wicaksana SH dan Deby Setia Budi SH akan menempuh jalur hukum atas penangkapan yang dilakukan oknum Brimob, Minggu (27/03), sekitar pukul 03.30 WIB itu.

Ia menyesalkan proses penangkapan dengan merusak pintu rumah mengunakan palu besar. Karena dinilai tidak sesuai SOP, dan juga alat bukti terkesan diada-adakan.

Bahkan sampai hari ini, sudah 6 hari belum ada surat apa pun dari polisi.

Senada diungkapkan Wira Wicaksana SH, penasehat hukum Herman Samsi menjelaskan dari rekaman CCTV, juga pengakuan istri kliennya bahwa barang yang dibawa dari rumahnya adalah jarum suntik masih utuh, titipan bidan desa, timbangan emas serta airsoft gun yang rusak.

“Proses penangkapan kami nilai tidak sesuai SOP. Tuduhan yang disematkan ke klien kami tidak benar,” terangnya.

Ketiga PH Herman Samsi akan melaporkan hal ini ke Kapolri, Kompolnas, Kabareskrim, Kadiv Propam, Irwasda, Irwasum, Komnas HAM. Karena proses penangkapan dinilai cacat hukum dan terindikasi melanggar HAM.

“Kami akan menempuh jalur hukum terkait kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap klien kami,” sambung Deby Setia Budi SH.

BACA JUGA: Oknum Kades Ditangkap saat Berbuat Terlarang dengan Enam Orang Temannya

Sementara belum ada keterangan lebih jelas dari pihak kepolisian. Karena saat ditemui di Mapolres Empat Lawang, Kapolres dan Wakapolres serta Kasatnarkoba tidak berada di tempat. (*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler