jpnn.com, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (39) harus berurusan dengan Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. L diduga menjadi otak pelaku kasus pembegalan yang terjadi di Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud mengatakan L ditangkap bersama rekannya, yakni tersangka G (36).
BACA JUGA: Marak Begal dan Tawuran di Bekasi, Kombes Hengki: Jangan Pergi Sendirian
“Satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO," kata AKBP Ali Machfud, Minggu (13/3).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (28/1).
BACA JUGA: 7 Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi Ditangkap, Semuanya Masih di Bawah Umur
Saat itu, katanya, korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang naik mobil.
"Korban terjatuh sehingga para pelaku merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” katanya.
BACA JUGA: Soal Kasus Begal Ibu Hamil di Bekasi, Kombes Zulpan: Pak Kapolda yang Menyampaikan Besok
Atas laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka.
Berdasarkan hasil interogasi, papar dia, para tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di lokasi tersebut.
Adapun modus para tersangka, ujarnya, dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.
“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L," ujar dia
Machfud menegaskan para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy