jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Irene Evangelista, 20, dengan pidana penjara 3 tahun, Rabu (3/5).
Ibu muda itu adalah terdakwa di kasus aborsi.
BACA JUGA: Sejoli Ini Beli Obat Aborsi Seharga Rp 3 Juta
Sebelum mendengar tuntutan, Irene harus menunggu sidang cukup lama. Dia antre bersama para terdakwa lain.
Irena mendapat urutan terakhir. Sidang perkaranya tertutup untuk umum. Saat menunggu, dia masih mengenakan rompi tahanan.
BACA JUGA: Pasangan Muda Tepergok Buang Bayi di Sawah
Begitu proses sidang, rompi tahanan ditanggalkan. Menurut JPU Kejari Sidoarjo Sri Rahmawati, Irene terbukti dengan sengaja mengaborsi bayinya.
Perilaku itu tidak dibenarkan sesuai ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam pasal 77a Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Seks Bebas Marak, Jumlah Kasus Pembuangan Bayi Melonjak
Tuntuan tersebut jauh di bawah hukuman maksimal pada pasal itu. Hukuman paling tinggi adalah sepuluh tahun.
Namun, jaksa hanya menuntut Irene dengan hukuman badan tiga tahun. "Pertimbangannya, terdakwa ini juga merupakan korban," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Irene, ujar Wayan, dalam keterangan di persidangan, juga mengalami penderitaan saat melakukan aborsi.
Tak hanya sakit hati, tetapi juga menderita secara psikis. Yakni, perasaan yang amat dalam seorang ibu yang kehilangan anaknya.
Pertimbangan lainnya, penyesalan yang telah diungkapkan di persidangan.
Selain itu, keluarga menyatakan Irene tetap akan menikah dengan kekasihnya setelah menjalani pidana.
Dengan hukuman yang tidak terlampau berat, mereka bisa segera membina rumah tangga. "Tidak terlalu lama di penjara," ucap Wayan.
Irene dan Alex Kumaedi, kekasihnya, menjadi terdakwa dalam kasus aborsi. Keduanya menghilangkan nyawa janin dalam kandungan yang berusia hampir enam bulan.
Mereka menggugurkan janin dengan menggunakan pil senilai Rp 3 juta. (may/c20/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi Pilih Aborsi
Redaktur & Reporter : Natalia