Ibunda Balita yang Jatuh dari Lantai IV Mall Itu Terancam Pasal Kelalaian

Selasa, 22 Desember 2015 – 07:59 WIB
Police Line. Foto: ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Polisi tetap mengusut kasus tewasnya Zia Almam Safaraz, 3, yang terjatuh dari eskalator lantai 4 di BG Junction Surabaya Minggu (20/12). Rencananya polisi berencana memanggil orang tua korban, Latifah dan Iskandar.

Kapolsek Bubutan Kompol Edith Yuswo menjelaskan pemanggilan orang tua tersebut dilakukan untuk mengetahui kronologis pasti tekait jatuhnya Almam dari eskalator mall.

BACA JUGA: Pengantin Baru Karam Bersama Kapal Marina Baru

Sebab meski tidak ada unsur kesengajaan namun tetap saja orang tua, yakni ibu korban terkena pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Untuk sementara kami akan mengikuti prosedur hukum terlebih dahulu,” ungkapnya kemarin (21/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Almam saat memegang eskalator terjatuh dari lantai 4 ke lantai 3. Saat kejadian, ibunya, Latifah sedang sibuk berbelanja.

BACA JUGA: Anaknya Belum Ditemukan, Ibu ini Histeris dan Nyaris Lompat ke Laut

Menurut Edith, pemanggilan tersebut akan dilakukan sepecatnya, namun untuk sementara pihaknya masih menunggu kesiapan keluarga korban. Sebab polisi menyadari saat ini keluarga terutama ibu korban Latifah masih dalam keadaan duka. “Pihak keluarga masih dalam suasana duka, kami akan tunggu. Yang jelas proses hukum terus berlanjut,” jelansya.

Selain itu, pihaknya hingga saat ini juga masih memeriksa saksi-saksi termasuk security pihak BG Junction. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penjagaan di mall tersebut. “Semua saksi masih kami periksa, memang dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan,” urainya. (yua/no)

BACA JUGA: Duda Anak Tiga Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Begini Jadinya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... JANGAN TERULANG! Kronologis Balita Terjatuh dari Lantai IV Mall


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler