Ibunda Yuyun Histeris di Ruang Sidang, Minta Pemerkosa Dihukum Mati

Jumat, 12 Agustus 2016 – 05:53 WIB
Ibunda Yuyun, Yana, saat dievakuasi petugas lantaran sempat mengamuk setelah selesai memberikan keterangan sebagai saksi terhadap lima tersangka dewasa, kemarin (11/8) Ari Afriko/ Bengkulu Ekspress/JPNN.com

jpnn.com - CURUP -  Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, kembali menggelar sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (13), kemarin Kamis (11/8).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, orang tua dari Yuyun sempat mengamuk usai memberikan kesaksian atas terdakwa Za cs.

BACA JUGA: Keren, Lihat nih Pelabuhan ini Ramai Dikunjungi Kapal Pesiar

Keduanya diduga sempat berusaha memukul lima orang terdakwa, hingga akhirnya petugas langsung mengevakuasi keduanya ke salah satu ruang di Pengadilan Negeri Curup. 

Belum diketahui pasti penyebab orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana mengamuk usai memberikan kesaksian.

BACA JUGA: Kebakaran, Ibu dan Anak Terpanggang dalam Kondisi Berpelukan

Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), keduanya ngamuk saat hendak keluar dari ruang sidang tertutup usai memberikan kesaksian. 

Saat itu ibu dari Yuyun yaitu Yana meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan sesuatu kepada para terdakwa. Namun majelis hakim menolak, dan meminta menyampaikan hal tersebut langsung kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Lanal Bengkulu Masuk Nominasi Teladan Tingkat Koarmabar

Kemudian ibu dari Yuyun tersebut, menanyakan apakah setelah para terdakwa memperkosa Yuyun, Yuyun masih hidup. Ia juga menyampaikan betapa kejamnya para pelaku yang menyiksa Yuyun hingga meninggal dunia. Dan apa yang mendasari para terdakwa melakukan perbuatannya.

Setelah itu, kedua orang tua Yuyun tersebut hendak keluar. Diduga karena tidak bisa menahan emosi, ayah dari Yuyun yaitu Yakin saat hendak meninggalkan persidangan dan berjalan di samping para terdakwa, diduga akan memukul para terdakwa.

Namun petugas yang berjaga di dalam ruangan sidang langsung mencegah dan mengevakuasi Yakin.

"Saya tidak mau memukul, saya cuman ingin memegang mereka (para terdakwa)," aku Yakin saat dievakuasi petugas keluar dari ruang persidangan dengan muka marah.

Sementara itu, di dalam ruangan persidangan masih terdengar suara Yana meminta agar para pelaku dihukum mat.

Yana pun harus dievakuasi petugas ke salah satu ruang di Pengadilan Negeri Curup. Di dalam ruangan tersebut, Yana masih berteriak histeris meminta para pelaku dihukum berat,.

Setelah tenang kemudian kedua orang tua Yuyun ini dievakuasi ke mobil untuk dianter ke tempat tinggal mereka dikawasan SPN Curup. Saat keluar tersebut Yana kembali meminta agar para terdakwa dihukum mati.

"Saya minta yang dewasa dihukum mati dan yang anak-anak dihukum seumur hidup," teriak Yana sebelum masuk ke mobil petugas.

Kemarin merupakan persidangan lanjutan atas enam orang terdakwa yaitu  Za (22), To (18),  Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan satu orang yang masih berusia 13 tadalah Ja. 

Dalam sidang yang dilakukan terpisah antara anak-anak dan dewa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rejang Lebong menghadirkan 13 orang saksi. 

Sebanyak 13 orang saksi yang dihadirkan tersebut yaitu 7 orang merupakan terpidana anak dengan kasus yang sama. Kemudian dua orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana. Juga dua orang kelurga Yuyun yang pertama kali menemukan jasad korban serta dua petugas dari polsek PUT.

JPU Arlya Noviana Adam menjelaskan, sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi ini untuk menegaskan peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan Yuyun.

"Untuk hari ini (kemarin) saksi yang kita minta keterangan baru anak-anak saja, sidang akan kita lanjutkan minggu depan," ungkap Arlya. (251/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Ini Boyong Pimpinan SKPD-nya ke Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler