jpnn.com - JAKARTA - Publik terhenyak dengan keterangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) kemarin.
Dia mengungkap sejumlah perlakuan 'tidak manusiawi' saat menjalani masa penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: OMG, Bertahun-tahun Digarap, Setelah Bosan Malah Ditinggal Kawin
Jessica menuding polisi tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Nah, apakah benar apa yang disampaikan Jessica? Atau hanya upaya menyudutkan aparat kepolisian sebagai pengalihan terhadap isu pokok kasus pembunuhan itu?
BACA JUGA: Ini Alasan JPU Tak Butuh Lagi Keterangan dari Pembantu Jessica
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai terdakwa Jessica memiliki hak ingkar.
Artinya, bisa saja dia berbohong dalam memberi keterangan. Namun, untuk menilai bohong atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan hakim untuk menilainya.
BACA JUGA: Berawal dari Pidato, Pengikut Dimas Kanjeng Itu Dibunuh...Uang...Uang
"Jadi terdakwa itu, nomor satu, punya hak ingkar. Undang-undang memberikannya, sehingga dia boleh menceritakan sebenarnya, bahkan menyangkal juga boleh," ujar Abdul Fickar kepada JPNN saat dihubungi, Kamis (29/9).
Karena terdakwa memiliki hak ingkar, kata Fickar, maka keterangan Jessica tidak bisa menjadi pegangan utama bag para hakim untuk menjatuhkan putusan.
Apalagi sistem pengadilan yang dianut di Indonesia adalah sistem pembuktian.
BACA: Jessica Beber Perlakuan Pak Krishna dan Anak Buahnya di Polda Metro Jaya
"Karena itu sistem pembuktian, tak terikat pada keterangan terdakwa. Keterangan ahli yang menjadi penting. Jadi bukan soal pengalihan isu. Karena untuk menyatakan apapun, termasuk apapun yang dialami, ketika dtahan polisi, terdakwa diberikan hak (untuk menyampaikan, red)," ujar Fickar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstt, Ada Wartawan Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi