Ical Cs Siapkan Strategi Baru, KPU Wait and See

Rabu, 20 Mei 2015 – 03:01 WIB
Para tokoh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (kiri ke kanan), Bambang Soesatyo, Ade Komarudin, Aburizal Bakrie dan Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) sedang menyiapkan strategi baru sebagai manuver, pasca menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pasalnya, kubu Agung Laksono dan Menkumham selaku pihak yang kalah sudah menyiapkan banding. Terlebih, kubu hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX, Ancol, Jakarta tetap menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/5).

BACA JUGA: Romi Merapat ke Istana, Hhmm..Ada Apa ya?

"Pekan depan kami (Golkar kubu Ical) baru ambil langkah bagaimana Partai Golkar ke depan. Pasalnya, langkah dan strategi tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu," ungkap Ade Komarudin, Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, seperti dikutip dari Indopos (Grup JPNN), Rabu (20/5).

Saat ini, kata Ade, dikarenakan sudah adanya keputusan dari PTUN berarti kubu Agung Laksono tidak lagi melakukan kegiatan yang mengatasnamakan partai berlambang pohon beringin termasuk mengosongkan kantor DPP Partai Golkar yang berada di Slipi. 

BACA JUGA: Anak Dubes Burhan dapat Beasiswa dari Pemerintah

"Marilah bersatu padu dan duduk bersama dan jangan menambah panjang konflik di tubuh Golkar. Kosongkan kantor DPP dan ayo sama-sama benahi partai agar menjadi lebih besar," imbuh pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu. 

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengaku, belum berani bersikap terkait putusan PTUN. Lembaganya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PTUN itu. "Kami belum dapat putusannya. Kalau dari media cukup beragam. Jadi kami tidak bisa meresponsnya. Kami akan menunggu putusan," ucapnya. 

BACA JUGA: Leo Nababan Anggap Hakim PTUN Keterlaluan

Menurut Husni, KPU telah menyurati PTUN untuk meminta salinan putusan tersebut. KPU tidak bisa memberi kepastian walaupun ada putusan itu, karena yang akan digunakan adalah putusan tetap atau inkrah. "Jadi kami tidak bisa meresponsnya sekarang," pungkas Husni.

Terkait adanya upaya banding, kata Husni, apakah itu oleh tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (kubu Agung Laksono), KPU akan menunggu hingga pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015 mendatang."Nanti kita lihat siapa pada saat itu berhak mewakili partainya masing-masing," tuntasnya. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Dorong Pemerintah Putus Hubungan dengan Myanmar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler