JAKARTA - Perkara yang membelit Prita Mulyasari banyak menyoita perhatian publik, tak terkecuali Ketua Umum Partai golkar, Aburizal BakriePolitisi yang akrab disapa dengan nama Ical itu menegaskan, kasus putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pemohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, mesti dihormati.
"Soal kasus Prita, sebaiknya semua orang bisa menghargai hukum di negara ini
BACA JUGA: Marzuki: Uang Besar di Kongres, Sah Saja!
Apa yang sudah diputuskan MA bisa baik bisa juga buruk, itulah keputusannya," kata Ical , kepada pers di Jakarta, Senin (11/7).Namun menurutnya, Prita tetap memiliki hak secara hukum
BACA JUGA: Marzuki Tuding Pengamat Rusak Demokrat
"Kalau tidak puas bisa anjurkan PK (Peninjauan Kembali)," ungkap pengusaha kelas kakap itu.Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu menambahkan, rasa keadilan publik memang terusik dalam perkara Prita
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi diajukan JPU kasus Prita
BACA JUGA: Provokasi Demokrat, Marzuki Tuding Pengamat Dibayar
Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi dan dua hakim anggota masing-masing M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, menyatakan bahwa Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.Seperti dilansir di situs resmi MA, perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan jaksa, maka Prita harus menerima hukuman pidanaNamun, tidak dijelaskan pidana yang harus dijalani Prita.
Padahal pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan enam bulan kurungan yang diajukan JPUAlasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Pascaputusan MA, Prita kini terancam dipenjaraNamun, kasasi MA ini dikecam berbagai kalanganBanyak yang menyesalkannya, sekaligus pasang badan untuk membela ibu rumah tangga yang mengaku trauma dengan kondisi penjara itu(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Pembocor SMS tak Mengerti Masalah
Redaktur : Tim Redaksi