BACA JUGA: KAU Minta SBY Tinjau Platform Ekonomi
Seperti dijelaskan oleh Menteri Perhubungan Djasman Syafii Jamal, aturan tersebut meliputi, pertama, konvensi yang mengatur kewajiban/kompensasi kepada pihak ketiga jika terjadi kecelakaan pesawat terbang yang terjadi karena sebab pelanggaran hukum (Convention on Compensation for Damage to Third Parties, Resulting from Acts of Unlawful Interfence Involving Aircraft).Djasman pun menjelaskan, bahwa secara garis besar konvensi ini akan mengatur ganti rugi kepada pihak ketiga, seperti korban luka, meninggal, korban mental psikologis, karena kejadian tersebut (pihak lain di luar penumpang dan kru pesawat) yang harus dibayar, karena kecelakaan pesawat yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum (misalnya kejahatan terorisme/sabotase).
"Dalam konvensi ini, dibahas tentang jumlah pembayaran ganti rugi dan adanya asuransi untuk menanggung pembayaran ganti rugi tersebut," kata Djasman Syafii Jamal di Jakarta, Selasa (7/4).
Mengacu pada konvensi ini, lanjut Djasman, pihak-pihak yang memiliki peran penting selain pihak airlines, adalah perusahaan asuransi dan bandara
Bagian dari aturan kedua adalah, konvensi yang mengatur kewajiban/kompensasi kepada pihak ketiga jika terjadi kecelakaan pesawat bukan karena pelanggaran hukum (Convention on Compesation for Damage Caused by Aircraft to Third Parties)
BACA JUGA: Antisipasi Pemilu, BPH Migas Bentuk Tim Penanggulangan Emergency BBM
Konvensi ini membahas (hal yang) sama dengan konvensi pertama, tetapi mengganti kerugian kepada pihak ketiga dikarenakan kecelakaan pesawat yang disebabkan di luar perbuatan melanggar hukum (general)."Kegiatan tingkat diplomatik (Diplomatic Conference) untuk pembahasan dan persetujuan dua buah konvensi tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Montreal, Kanada, tanggal 20 April hingga 2 Mei 2009 mendatang," ungkap Djasman.
Djasman pun mengungkapkan, bahwa pada 30 Maret sampai 2 April 2009 lalu di Incheon, Korea Selatan (Korsel), telah dilaksanakan ICAO Legal Seminar in Asia Pacific, dengan tujuan untuk memberikan gambaran dan pemahaman lebih jelas kepada negara-negara anggota ICAO di Asia Pasifik tentang draft kedua konvensi tersebut, sebelum dilakukan kegiatan pembahasan dalam Diplomatic Conference di Montreal
Pada prinsipnya, kata Djasman mengutip komentar Ketua Delegasi Indonesia, EA Silooy, tidak ada yang memberatkan Indonesia dalam rancangan konvensi tersebut
BACA JUGA: Bencana Situ Gintung Berupa Debris Flow
Sebab, kedua konvensi ini berlaku untuk penerbangan sipil domestik dan internasionalDengan konvensi ini, sebenarnya dunia penerbangan (nasional) akan lebih terlindungi dan mendorong pada peningkatan kemampuan bersaing secara globalKarena itu, dia berharap kepada segenap komponen penerbangan untuk berperan aktif mengimplementasikan konvensi ini."Jika di Montreal nanti konvensi ini dibahas dan akhirnya disetujui, memang tidak serta-merta langsung diimplementasikanMelainkan, setiap negara diberikan kesempatan untuk berpikir lagi sebelum memutuskan meratifikasiJadi, masih ada waktu," jelas Silooy pula seperti dikutip Djasman.
Seminar ICAO di Incheon itu sendiri menampilkan beberapa pembicara dari berbagai pihakDi antaranya, dari ICAO sendiri tampil John V Augustin, Senior Legal Officer ICAO, serta Denys Wibaux selaku Director Legal Affair and External Relations Bureau ICAO, yang membawakan materi berkaitan dengan isu utama perumusan kedua konvensi tersebutKemudian di sesi diskusi panel, mereka didukung oleh sejumlah pembicara yang termasuk mantan pejabat/ahli ICAO, seperti Gilles Lauzon dari Kanada (ex-Chairman of Legal Committee ICAO), serta Henrik Kjellin dari Swedia dan Michael Jennison dari FAA USA, berikut Michael Gill dari IATADi samping masalah utama terkait kedua konvensi, dalam seminar itu juga dibicarakan isu-isu lain dalam dunia penerbangan, seperti isu unruly passenger yang disampaikan Jiefang Huang, Legal Officer ICAO, beserta Jeffrey Wool, Secretary & General Councel Aviation Working Group (AWG)(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Bantah Tahu Pertemuan Four Season
Redaktur : Tim Redaksi