Sesuai hasil penelitian, jenis bencana yang terjadi berupa aliran bahan rombakan (debris flow) yang terjadi akibat jebolnya tanggul Situ Gintung selebar sekitar 65 meter
BACA JUGA: Emir Bantah Tahu Pertemuan Four Season
Itu kemudian diikuti dengan gerakan tanah (longsoran) pada gawir tanggul dengan panjang antara 3-7 meter, lebar antara 3-8 meter, dengan tinggi gawir antara 1 sampai 2,5 meter dan arah gerakan tanah N 278o E, N 283o E dan N 72o EHal itu dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira
BACA JUGA: Fokker-27 Tabrak Hanggar, 24 TNI Tewas
Dikatakannya lagi, wilayah sekitar bencana itu, berdasarkan Peta Prakiraan Wilayah Potensi Kejadian Gerakan Tanah/Tanah Longsor pada bulan Maret 2009 (Badan Geologi), memang termasuk dalam Potensi Gerakan Tanah Sangat Rendah dengan morfologi berupa daerah yang relatif datar dengan lembah Situ Gintung."Daerah hilir berupa lembah relatif bergelombang lemah, yang dibatasi oleh lereng terjal (tanggul situ, Red)
Dijelaskan Sutisna pula, kondisi keairan daerah bencana berupa aliran air permukaan, cukup besar dari Sungai Pesanggrahan (tempat Situ Gintung, Red), terutama pada waktu musim hujan
BACA JUGA: Vonis Mati untuk Jagal Asal Jombang
Sehingga, lanjutnya, tim Tanggap Darurat memperkirakan penyebab bencana tersebut adalah akibat curah hujan yang tinggi di daerah huluLebih-lebih dengan adanya retakan-retakan pada tubuh tanggul, serta limpahan air pada mercu tanggul yang meresap ke dalam tubuh tanggul, dan menyebabkan tanah tanggul menjadi jenuh air."Tim Tanggap Darurat merekomendasikan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sepanjang aliran Sungai Pesanggrahan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, karena apabila terjadi hujan deras, tanah pada lokasi tanggul yang jebol masih mempunyai potensi (untuk) terjadinya longsoran-longsoran," ungkapnya.
Untuk itu, Sutisna menghimbau agar di masa yang akan datang, bisa dihindari dan dikurangi resiko bencana di daerah sekitar Situ Gintung dan lembah Sungai Pesanggrahan"Bila perlu harus ada pengaturan tata ruang, dengan menyertakan analisis resiko bencana sesuai amanat UU No24/2007 tentang Penanggulangan Bencana," ujarnya(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirjen Depnakertrans Tersangka Kasus Rekening Liar
Redaktur : Tim Redaksi