jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Watch, Donny Budi Utoyo menyesalkan langkah aparat hukum yang memvonis dan memenjara mantan dirut IM2 Indar Atmanto.
Dikatakan, kasus ini menjadi ironi bagi seluruh insan industri internet dan telekomunikasi nasional. Pasalnya, ketika Indonesia berjuang untuk bisa meningkatkan kecepatan internet yang hingga kini masih di nomor bontot di ASEAN dan juga meningkatkan coverage layanannya ke daerah, malah keluar vonis yang meng-ilegalkan model bisnis penyelenggaraan jasa internet di tanah air.
BACA JUGA: Wali Kota Serang Mengaku Kenal Amir Hamzah-Kasmin
"Sudah sewajarnya jika perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang berjumlah ratusan ketakutan karena kejadian yang menimpa IM2. Mereka bisa bernasib sama jika tidak ada kejelasan hukum," ujar Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Watch, Donny Budi Utoyo dalam diskusi "Internet Indonesia, Mau Kita Bawa Kemana?", di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Dijelaskan, kerjasama antara Indosat dan IM2, telah sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada, juga menjadi dasar pijakan bagi perusahaan lainnya.
BACA JUGA: Kaum Tunanetra Lulusan SMA Minta Diberi Formasi CPNS
Yaitu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Selaku perwakilan dari masyarakat kami mendukung upaya petisi mencari keadilan dan pembebasan Indar Atmanto. Imbas ketidakjelasan tata kelola internet tidak hanya pada pelaku bisnis tetapi juga masyarakat. Ujung-ujungnya masyarakat atau user sendiri yang akan ketakutan untuk menggunakan internet," ujar Donny.
BACA JUGA: Perppu Ditolak DPR, UU Pilkada oleh DPRD Tak Berlaku
Dia mengatakan, saat ini para penyedia internet sedang menunggu kejelasan dari regulator dan penegak hukum terkait bisnis yang mereka lakukan. Jika ternyata model bisnis mereka dinyatakan bersalah, maka mereka akan men-shut down sistem pelayanan mereka, inilah yang dianalogikan sebagai kiamat internet.
"Jika internet dimatikan, itu bukan salah mereka. Lah daripada dipenjara," tegasnya.
Sementara itu petisi yang digagas penggiat internet dan pakar TI, Onno W Purbo di www.change.org telah tembus 20.000 lebih tanda tangan dukungan. Sedangkan, masyarakat komunikasi dan internet indonesia yang terdiri atas APJII, Mastel dan Pandi menyatakan keprihatinannya dan mengancam akan mematikan internet di Indonesia karena tidak ingin bernasib sama dengan Indar.
"Daripada masuk penjara, lebih baik dimatikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa Mahkamah Agung tetap sama dan berlaku untuk semua,”ââ¬â¹Ã¢â¬â¹ ujar Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan. (sam/jpnn)
ââ¬â¹Ã¢â¬â¹
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentukan Ketua Fraksi, PPP Ribut Lagi
Redaktur : Tim Redaksi