JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW), mensinyalir ada pengabaian fakta di persidangan kasus dugaan korupsi bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampoerna Jaya sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas kedua terdakwa.
"Proses persidangan yang berjalan hanya sandiwara, fakta-fakta yang diajukan oleh kejaksaan dikesampingkan," kata Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, saat ditemui di gedung MK, Senin (24/10).
Dalam perkara dua Bupati Lampung, fakta persidangan yang diabaikan kata Emerson, adanya keuntungan yang diperoleh oleh kedua kepala daerah tersebut dibalik disimpannya dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Lampung Timur dan Kas daerah Pemkab Lampung Tengah di bank Tripanca Setyadana milik Sugiharto alias Alay yang telah divonis lima tahun oleh PN Tanjungkarang.
"Upaya untuk mengalihkan dana APBD ke TripancaApa pengalihan itu, dia (terdakwa) dapat fee atau tidak dikesampingkan oleh hakim," ujar Emerson.
Untuk itu, ICW, meminta Mahkamah Agung (MA), selaku pihak penguasa lembaga peradilan mengeksaminasi putusan bebas tersebut
BACA JUGA: SBY Dibela Mahasiswa
"MA harus eksaminasi, ini bagian koreksi pengadilan, mereka mau berubah tidak," tandasnya.Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor.
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas
BACA JUGA: Ironi Perbatasan Disampaikan DPR
BACA JUGA: DPR Sepakat Pilih Dewan Pengawas BPJS
Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Apresiasi Fadel, Sharif Diminta Tolak Impor Garam
Redaktur : Tim Redaksi